; charset=UTF-8" /> Jambret di 12 TKP Mengaku Uangnya Untuk Main Judi Cingkoko - | ';

| | 1,370 kali dibaca

Jambret di 12 TKP Mengaku Uangnya Untuk Main Judi Cingkoko

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Reza Marandy Tarigan S Ik didampingi KBO Reskrim, Ipru Efendi ketika menggelar jumpa pers menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan alias jambret.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Reza Marandy Tarigan S Ik didampingi KBO Reskrim, Ipru Efendi ketika menggelar jumpa pers menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan alias jambret.

Marwanto, tersangka jambret di 12 TKP.

Marwanto, tersangka jambret di 12 TKP.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pelaku pencurian dengan pemberatan alias jambret di 12 Tempat Kejadian Pekara (TKP) Marwanto (22), warga RT 08/RW 03 kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang berhasil di bekuk tim Buru Sergap (Buser) Reserse Kriminal (Reskrim) Poles Tanjungpinang. Padahal Marwanto mengaku baru pulang dari negara jiran, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Selain sukses menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB), diantaranya satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 5141 WC dan Satu Unit Hp Merk Blackbery Devis warna putih serta satu unit Hp merk Mito warna Hitam.
Penjelasan diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu W SH S IK melalui Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandy Tarigan S Ik, di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, Jum’at (23/01).”Ditangkapnya tersangka oleh anggota kita, usai pulang dari Malaysia.”terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan AKP Reza Morandy Tarigan S IK.”Terungkapnya kasus ini atas dasar laporan salah seorang korban benama Wardalinda, warga Jl Gesek kilometer 17 Toa Paya, Kabupaten Bintan. Seteleah menerima lapoan, tim buser bergerak cepat. Sehingga tersangka berhasil kita tangkap.”Terang AKP Reza Morandi Tarigan S IK yang akrab disapa Reza.
Dilanjutkan AKP Reza.”Menurut keterangan pelaku kepada petugas, dia sudah melakukan kejahatan tersebut di 10 TKP. Diantaranya, belakang Gedung Daerah kota Tanjungpinang, Jl Usman Harun Tanjungpinang Barat, Jl Peralatan Tanjungpinang Timur dan Jl Baru Km 12 arah Tanjung Uban, di simpang lampu merah Tanjung Unggat, serta di Jl Rawa Sari, Jl Bakar Batu Jl Fisabililah batu 8 atas Jl Gudang Minyak, Batu 12 arah Tanjung Uban.”beber  AKP Reza Morandi Tarigan S Ik.
Sementara tersangka jambret, Marwanto di konfirmasi radarkepri.com di Rupatama mengakui perbuatanya.”Saya melakukan jambret sendiri, tidak ada orang lain yang membantu saya. Ketika korban yang membawa tas, mengendarai sepeda motor, saya langsung merebut tas korban.”aku Marwanto.
Ketika ditanya, korbanya kebanyakan lelaki atau perempuan, tersangka mengatakan.”Korban yang saya incar kebanyakan perempuan, karena tidak mungkin bisa melawan.”ungkapnya.

Menurut Marwanto.”Hasil kejahatan saya gunakan untuk main judi dadu guncang (cingkoko,red) di komplek Suka Berenang. Jika saya kalah, Hp yang saya curi, saya jual ke bandar cingkoko yang saya tidak tahu namanya.”katanya sambil menundukan kepala.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek