Jaksa Terima SPDP Kasus Dirut BUMD Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan menempatkan gelar akademik ilegal dengan terlapor Fahmy, direktir utama (dirut) BUMD Tanjungpinang.
Hal diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tpi, Wawan Rusmawan SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Rabu (29/07).”Sudah (diterima,red) bang.”tulis Wawan sapaan Kasi Pidum Kejari Tpi.
Kasus dugaan menempatkan gelar akademik tidak sesuai dengan yang sebenarnya ini dilaporkan Hariyun Sagita ke polisi. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti, meminta keterangan saksi-saksi termasuk ahli dan pihak kampus tempat Fahmy kuliah.
Proses penyelidikan berujung gelar perkara menyimpulkan kasus ini naik ketahap penyidikan (dik) karena penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang memenuhi tindak pidana tersebut.(irfan)