Uang Rakyat Tanjungpinang Berupa Aset Senilai Hampir Rp 1,4 Miliar Hilang di Perumahan Rakyat
Tanjungpinang, Radar Kepri – Satu unit Wheel Loader senilai Rp 1.274.350.000 pembelian tahun 2005 di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang tidak terindetifikasi alias raib.
Hilangnya alat berat itu terungkap dari LHP atas LKPD TA 2019 oleh BPK Kepri di Kota Tanjungpinang yang diterima redaksi radarkepri.com.
Selain Wheel Loader, dalam lampiran 7 BPK Kepri juga dituliskan, Transportable Electric Generating Set senilai Rp 66.150.000 tahun pembelian 2006. Serta 3 unit Chain Saw pembelian tahun 2006 senilai Rp 52.430.000. Total uang rakyar dalam bentuk aset yang hilang di dinas ini mencapai Rp 1 392 930 000.
BPK Kepri menyebutkan Kondisi tersebut mengakibatkan, KIB B tidak dapat digunakan sebagai sumber informasi yang akurat mengenai peralatan dan mesin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Adanya potensi kehilangan, kerusakan, dan atau penyalahgunaan barang milik daerah.
Kondisi tersebut disebabkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum melakukan pengamanan
aset tetap secara memadai. Kepala BPKAD belum optimal dalam melakukan proses verifikasi, sertifikasi, dan pembaharuan data di KIB
Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap barang milik daerah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memiliki peraturan kepala daerah yang
mengatur lebih teknis mengenai mekanisme pengelolaan aset tetap seperti inventarisasi,
penetapan status pengguna, pemanfaatan, dan penghapusan aset.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil
pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari tim audit BPK RI
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
BPK merekomendasikan agar Walikota Tanjungpinang agar. Membuat mekanisme pengelolaan aset tetap sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan
pengelolaan barang milik daerah secara intensif.
Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk mengoptimalkan proses verifikasi, sertifikasi, pembaharuan data dalam KIB, dan penghapusan atas BMD yang rusak berat
dan tidak digunakan dalam urusan pemerintahan.
Menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang untuk
berkoordinasi dengan BPN Kota Tanjungpinang guna memastikan ukuran dan batas tanah lahan TPA Ganet sesuai dengan bukti sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang.(irfan)