Jadi Pengguncang Judi Cingkoko, Kakek Berumur 71 Tahun Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lim Hang Yok alias Akau (71) menyatakan mengerti dan paham dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Akau disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (25/08) karena menjadi pengguncang pada perjudian jenis cingkoko di Kampung Bukit senyum,Desa lancang Kuning, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dalam surat dakwaan Lim Hang Yok alias Akau disebutkan, selain bertindak pengguncang dadu, laki-laki yang sudah putih semua rambut dikepalanya ini juga mengajak para pemain untuk memasang taruhan. Sedang Solehudin selaku terdakwa II bertindak sebagai kasir menarik uang pemain dan membayar pada pemenang.
Selain keduanya, polisi juga menangkap Abi, Ani, Kamis, Lie Hua dan Arjun pemain judi jenis dadu guncang. Kelima pemain, plus Akau dan Solehudin ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2015 sekira pukul 21 30 Wib.”Terdakwa Lim Hang Yok dan Solehudin didakwa turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.”sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Akau dan Solehudin dijerat melanggar pasal 303 KUHP dan 303 bis KUH Pidana dengan ancamam maksimal 9 tahun penjara.
Persidangan dilanjutkan Selasa (02/09) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa ke persidangan.(irfan)