Irianto dan Omrani Hanya Bisa Hambur-Hamburkan APBD

Inilah bangunan diatas tratoar di Jl Dipanegoro yang dibiarkan Satpol PP Tanjungpinang, Rabu (01/07).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekitar setahun lebih, Irianto SH menjabat Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakasatpol PP) dengan Omrani sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Pol PP. Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), terkesan dua pejabat tak mampu bekerja.
Akibatnya, perda yang dirancang, disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang dengan nilai miliaran rupiah tidak berjalan sebagaimana semestinya, alias berjalan di tempat. Perda hanya seperti macan kertas, garang di tulisan melempem di penegakan.
Penilaian diatas dibuktikan dengan banyaknya pelanggar perda yang dilakukan oknum dan masyarakat di dalam kota Tanjungpinang. Investigasi radarkepri.com disejumlah titik diwilayah di dalam kota Tanjungpinang, Rabu (01/07).
Pelanggaran perda yang merampas fasilitas umum (fasum) untuk berjualan dan pembangunan di atas tratoar terlihat di Jalan Dipanegoro, depan SD Katolik, Tanjungpinang. Terlihat sebuah bangunan berdiri kokoh di atas tratoar taman yang diduga dibangun Dinas Tata kota (Distako) Tanjungpinang.
Selain itu, terlihat juga, bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Bangunan (IMB) alias illegal yang melahap lahan parkir di Pasar Ikan, Plantar KUD. Bangunan ini pernah diperintahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang untuk dirobohkan. Namun sampai hari ini, bangunan itu masih berdiri kokoh. Celakanya, bangunan liar itu dikabarkan dijadikan tempat perjudian jenis dadu guncang alias cingkoko.
Kemudian bangunan di jalan Hang Tuah, Tepi Laut yang saat ini jadi tempa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di samping kantur Satpol PP yang di bangun Eva Amalia ketika menjabat Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian yang diduga melanggar Perda, seperti penimbunan barang-barang bekas, besi tua dan kardus yang berpotensi menjadi sarang nyamuk disejumlah lokasi dalam jantung kota Tanjungpinang. Seperti di lokasi Akau Potong Lembu, Komplek Suka berenang, Tanjung Unggat serta di Batu 8 atas. Keseluruhan diduga tidak memiliki izin penimbunan.
Hingga saat ini, sejumlah bangunan yang diduga melanggar Perda tersebut, belum satupun yang ditindak tegas oleh petugas dari kesatuan yang di pimpin oleh dua penjabat tersebut, Irianto SH dan Omrani.
Padahal semua itu, sudah jelas-jelas melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005. Namun tidak mampu dilakasanakan oleh kedua pejabat “uzur” ini. Sementara, pedagang rokok yang berjualan hanya sekedar mencari sesuap nasi di atas tratoar dihalau layaknya hewan. Bahkan, dilokasi tersebut ditempatkan petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang.
Namun bangunan yang dibangun secara permanen diatas tratoar, bahkan dibundaran jalan, dibiarkan begitu saja. Begitui juga dengan sejumlah penimbunan besi tua yang diduga illegal.
Sehingga, wajar jika muncul dugaan, mungkinkah diantara oknum pejabat Satpol PP Pemko Tanjungpinang menerima “upeti” dari sejumlah penimbunan besi tua tersebut ?. Sementara, setiap tahunnya, dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai puluhan milyar rupiah pertahunya untuk menunjang kinerja Satpol PP oleh Pemko Tanjungpinang.
Namun dana rakyat kota Tanjungpinang tersebut, terkesan habis sia-sia. Ironisnya, Walikota Tanjungpinang masih saja mempertahankan kedua pejabat yang hanya bisa menghabiskan dan menghambur-hamburkan uang rakyat kota Tanjungpinang, yang diduga sebagian mengalir ke kantong pribadi kedua pejabat tersebut.(aliasar)