Inilah Tujuan Penerbitan KIA
Natuna, Radar Kepri – Tujuan dan manfaat penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA), menurut PLT Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna Drs. H. Ilham Kauli, bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia khusnya anak.”Terang Ilham.
Mantan Kadistamben itu juga menjelaskan, “Batas usia terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang 1 hari, karena hal itu berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun,”Terang Ilham pada acara sosialisasi KIA di Natuna Hotel Ranai Darat, Rabu (15/11) pagi tadi.
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Natuna Drs H. Abdul Hamid Rizal, melalui Asisten I Drs.H. Abdullah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 1(satu)itu, diikuti oleh sekitar 200 orang perseta yang terdiri dari,
perwakilan Camat, Lurah/ Kepala Desa, para Guru dari tingkat SD hingga SLTA serta masyarakat undangan lainya.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Natuna, Hj. Raja Peni, dan Kepala Kantor Pengadilan Agama (KPA) Natuna. Darwin, juga dihadirkan selaku nara sumber pada kegiatan tersebut.
Ilham Kauli menambahkan, KIA juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri, dan memenuhi semua kebutuhan si anak dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya.
Beberapa daerah telah menerbitkan KIA, antara lain Kota Surakarta, Malang, Bantul, Yogyakarta, Makassar, Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Balikpapan. Terang Ilham.
(Herman)