; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK Kepri di Anambas ( Bagian-2), Kinerja Dishub LH Bikin PAD Hilang Ratusan Juta - | ';

| | 1,076 kali dibaca

Inilah Temuan BPK Kepri di Anambas ( Bagian-2), Kinerja Dishub LH Bikin PAD Hilang Ratusan Juta

Kantor Bupati KKA.

 

Anambas, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri mengungkapkan  ternyata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Belum Optimal Mengelola Retribusi Jasa.

BPK Perwakilan Kepri dalam LHP Tahun Anggaran (TA) 2023 menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyajikan realisasi Retribusi Daerah lada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp 7.134.834.674,00 (Audited) dari anggaran sebesar Rp4.650.745.981,00 atau 153,41%.

Realisasi Retribusi Daerah rtersebut terdiri dari Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, Retribusi Jasa Usaha, dan retribusi Jasa Umum.

Dalam rangka pengelolaan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Anambas menurut BPK Kepri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016. Perda tersebut antara lain mengatur bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi yang dipungut atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan memadai oleh pihak swasta. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dipungut atas objek berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan Retribusi Jasa Usaha
dan Retribusi Jasa Umum, diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Potensi Pendapatan atas Jasa Pelayanan Pelabuhan Lainnya, Jasa Pelayanan Kapal, dan Jasa Pelayanan Barang Sebesar Rp 63.800.000,00. Pada Tahun 2023 terdapat realisasi penerimaan Retribusi Jasa Usaha sebesar Rp16.500.000,00 (Audited) atau 6,05% dari anggaran sebesar Rp 272.634.515,00, yang merupakan penerimaan atas jasa pelabuhan pass orang dan pass kendaraan dari dua pelabuhan yaitu Pelabuhan Kampung Baru dan Pelabuhan Air Asuk. Namun belum ada realisasi Retribusi Jasa Usaha dari Retribusi Penyeberangan di Air, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lampiran IX Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan perubahannya, mengatur mengenai jenis-jenis pelayanan pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan, yaitu terdiri dari Jasa Pelayanan Kapal, jasa Pelayanan Barang, Jasa Pelayanan Sarana dan Prasarana, dan Jasa Pelayanan Pelabuhan Lainnya.

Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup
(DishubLH) memiliki lima pelabuhan lainnya yang berpotensi dilakukan pemungutan Retribusi Jasa Pelabuhan Lainnya, Jasa Pelayanan Kapal (Jasa Tambat), dan Jasa Pelayanan Barang (Jasa Bongkar Barang) dengan uraian sebagai berikut.

1) Pelabuhan Pemda Letung dan Pelabuhan Padang Melang

Pelabuhan Pemda Letung melayani sebagian kegiatan bongkar barang yang tidak dilayani oleh Pelabuhan Berhala milik Kementerian Perhubungan. Pelabuhan Padang Melang terletak berdekatan dengan Bandara Letung.
Pelabuhan ini digunakan oleh Kapal Ferry KM CI yang membawa penumpang dari dan menuju ke bandara untuk kondisi cuaca normal. Dalam kondisi cuaca yang agak ekstrem, Kapal Ferry KM CI yang membawa
penumpang dari dan menuju ke bandara menggunakan Pelabuhan Kuala Maras.
Pelabuhan Pemda Letung dan Pelabuhan Padang Melang berada dalam pengawasan Koordinator wilayah (Korwil) UPTD Pengelolaan Transportasi pada wilayah kerja Jemaja. Korwil Jemaja dibantu oleh 29
pegawai tidak tetap (PTT) yang diangkat dengan SK Bupati tetapi belum
melakukan pemungutan Retribusi Jasa Tambat dan Jasa Bongkar Barang
pada Pelabuhan Pemda Letung maupun pemungutan Retribusi Kepelabuhanan Lainnya pada Pelabuhan Padang Melang.

2) Pelabuhan Kuala Maras.

Pelabuhan Kuala Maras sering digunakan oleh kapal Ferry KM CI ketika tidak menggunakan Pelabuhan Padang Melang. Pelabuhan Kuala Maras berada dalam pengawasan Korwil UPTD Pengelolaan Transportasi pada wilayah kerja Jemaja Timur. Korwil Jemaja Timur dibantu oleh 17 PTT yang diangkat dengan SK Bupati tetapi belum melakukan pemungutan Retribusi Kepelabuhanan Lainnya pada Pelabuhan Kuala Maras.

3) Pelabuhan Sri Siantan (Pelabuhan Pemda Tarempa)

Pelabuhan Sri Siantan sering digunakan oleh Kapal Ferry KM CI yang membawa penumpang dari dan menuju ke Tarempa. Pelabuhan Sri Siantan berada dalam pengawasan Kantor UPTD Pengelolaan Transportasi di Tarempa. Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Tarempa dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan 15 PTT yang diangkat dengan SK Bupati tetapi belum melakukan pemungutan Retribusi Kepelabuhan pada Pelabuhan Sri Siantan.

4) Pelabuhan Bongkar Muat Ladan

Pelabuhan Bongkar Muat Ladan sering digunakan untuk kegiatan bongkar
muat kapal ikan dan kapal kargo. Pelabuhan Bongkar Muat Ladan berada dalam pengawasan Korwil UPTD Pengelolaan Transportasi wilayah kerja Kecamatan Palmatak dan Siantan Tengah. Pada wilayah kerja Kecamatan Palmatak dan Siantan Tengah terdapat 44 PTT yang diangkat dengan SK Bupati tetapi belum dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan pada
Pelabuhan Bongkar Muat Ladan.
Hasil observasi menunjukkan bahwa tidak ada petugas dari DishubLH yang
berjaga pada area Pelabuhan Sri Siantan dan Pelabuhan Kuala Maras.

Kondisi sarana dan prasarana pada pelabuhan tersebut belum cukup memadai. Hasil perhitungan atas potensi pendapatan retribusi berdasarkan data manifest KapalF  Ferry KM CI dan data bongkar muat dari UPP Kelas II Tarempa.

b. Potensi Pendapatan atas Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp306.600.000,00 Lampiran II Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan perubahannya, telah mengatur tarif retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Namun, sampai dengan Tahun 2023 Dishub LH belum pernah merealisasikan pemungutan Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan. UPTD Pengelolaan Persampahan melaksanakan kegiatan pemungutan sampah setiap hari pada tiga wilayah. Pemungutan sampah di wilayah Tarempa dilaksanakan oleh 47 PTT yang diangkat dengan SK Bupati dengan menggunakan satu buah truk sampah, satu buah mobil pick up, empat buah kendaraan roda tiga dan satu buah speedboat. Pemungutan sampah diwilayah Jemaja dilaksanakan oleh 12 PTT yang diangkat dengan SK Bupati dengan menggunakan satu buah truk sampah. Pemungutan sampah pada wilayah Jemaja Timur dilaksanakan oleh 8 PTT yang diangkat dengan SK Bupati dengan menggunakan dua buah kendaraan roda tiga.

UPTD Pengelolaan Sampah belum melaksanakan pendataan wajib retribusi bersama dengan kelurahan/desa. Hasil perhitungan potensi pendapatan retribusi persampahan berdasarkan jenis wajib retribusi di wilayah pemungutan sampah pada Tahun 2023 oleh Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan diketahui sebagai berikut.

 

Menurut BPK Kepri, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8
Tahun 2016, pada:
1) Pasal 54 menyatakan bahwa subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa kepelabuhanan;
2) Pasal 55 menyatakan bahwa tingkat penggunaan jasa retribusi diukur
berdasarkan lokasi, luas dan jenis fasilitas di pelabuhan yang digunakan atau dimanfaatkan;
b. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 67 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksana Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Belum
Diusahakan, Pasal 4 menyatakan:
1) Setiap orang pribadi atau badan usaha angkutan di perairan yang melakukan
aktivitas di Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan Pelabuhan berhak mendapatkan pelayanan kepelabuhanan dari Bupati Kepulauan Anambas melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup;
2) Pelayanan kepelabuhanan yang dimaksud adalah berupa jasa pelayanan kapal dan jasa kepelabuhanan lainnya;
3) Dengan nama pelayanan pelabuhan jasa pelayanan kapal adalah jasa tambat;
c. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 69 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan, Pasal
3 menyatakan:
1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
persampahan/kebersihan bersama Kelurahan/Desa melakukan pendataan
Wajib Retribusi;
2) Berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persampahan/kebersihan menetapkan Wajib Retribusi pada setiap Kelurahan/Desa.

Konndisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp373.640.000,00

(Rp63.800.000,00 + Rp309.840.000,00).

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala DishubLH kurang optimal dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk operasional pada pelabuhan Sri Siantan, Pelabuhan Pemda Letung, Pelabuhan Padang Melang, Pelabuhan Kuala Maras, dan Pelabuhan bongkar Muat Ladan;

b. Kepala DishubLH belum memetakan kebutuhan sumber daya manusia untuk melaksanakan operasional pelabuhan dengan efektif;

c. Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi tidak tertib melaksanakan Peraturan bupati Kepulauan Anambas Nomor 67 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan

d. Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan tidak tertib melaksanakan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 69 Tahun 2021 tentang Tata Cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala DishubLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Kepala DishubLH:

a. menyusun SOP pengelolaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan yang antara lain mengatur tentang mekanisme pemungutan dan administrasi keuangan;

b. menyusun SOP pengelolaan Retribusi Persampahan yang antara lain mengatur tentang mekanisme pemungutan dan administrasi keuangan;

c. mensosialisasikan SOP pengelolaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan di lingkungan pegawai pengelola pelabuhan, dan mengevaluasi penerapannya;

d. mensosialisasikan SOP pengelolaaan Retribusi Persampahan di lingkungan pegawai UPTD Pengelola Persampahan, dan mengevaluasi penerapannya; dan

e. melaporkan penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi persampahan secara tertib berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Agu 2024. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek