Inilah Majelis Hakim Yang Akan Mengadili Bansos Gate Cluster II
Tanjungpinang, Kepri-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah Bansos APBD dan APBD-P tahun 2020 jilid II, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan, Kamis (13/04) lalu. Empat tersangka iru masing-masing, atas nama Zulfadli (Z), M Sandy (MS), tersangka Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).
Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang telah menugaskan 3 orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”Sidang dipimpin Ricky Ferdinand SH yang menjabat wakil ketua PN dengan anggota Anggalanton Boang Manalu SHÂ dan Syaiful Arif.”ucap humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu SH.
Sidang perdana, lanjut Angga digelar pada Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Selain 4 orang ini, kasus dugaan korupsi bansos gate jilid II ini. Penyidik Polda Kepri juga telah menangkap dan menahan Ari Ronandi yang pada kasus cluster I hanya sebagai saksi. Ari Rosnandi merupakan putra eks Gubrnur Kepri, Isdianto yang juga hanya saksi dalam kasus ini, padahal memiliki peran penting termasuk kepala dan Kabid di DPKAD Kepri waktu kasus tersebut terjadi. Sejumlah nama anggota DPRD Kepri juga disebut dalam persidangan cluster I. Akankah nama-nama tersebut muncul lagi dalam persidangan karupsi bansos jilid II ini ?. Tentunya akan terkuat setelah proses hukum berjalan di persidangan.(Irfan)