; charset=UTF-8" /> Inilah Kronologis Diadilinya Edy Rustandi SH MH - | ';

| | 1,818 kali dibaca

Inilah Kronologis Diadilinya Edy Rustandi SH MH

Terdakwa Edy Rustandi SH MH ketika mendengarkan surat dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Edy Rustandi SH MH ketika mendengarkan surat dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang.(foto by irfan, radarkepri,com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah mendekam dibalik jeruji besi lebih dari 3 bulan, Selasa (17/12), Edi Rustandy SH MH (48) akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang sebagai terdakwa, Selasa (17/12). Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurachman SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melanggar pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, subsidair pasal 266 ayat (2) KUH Pidana.

Berikut kronologis yang mengantarkan pengacara senior ini ke penjara sebagaimana surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-37/Tpi/11/2013 yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terdakwa Edy Rustandi SH yang memiliki dua alamat (rumah dan kantor, red) itu, pada saat menjadi kuasa hukum Muhamad Saini dalam hal melakukan pembelaan terhadap gugatan perdata yang dihadapi Muhamad Saini tahun 2002 lalu di PN Tanjungpinang akan dibayar Rp 20 juta. Namun saksi Muhamad Saini ternyata tidak memiliki uang dan dan menawarkan pembayaran jasa Edi Rustandy SH MH tersebut dengan dua (2) lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 112/SK/II/1991 tertanggal 17 Februari 1991 atas nama Aisyah seluas sekitar 2 Hektar. Dan SKT nomor 115/SK/II/1991 tertanggal 17 Februari 1991 atas nama Sarif dengan luas yang hampir sama dengan SKT atas nama Aisyah.

Terdakwa Edi Rustandy SH MH menyetujui pembayaran jasanya itu dengan dua SKT tersebut. Namun saksi Muhamad Saini menjelaskan SKT itu masih atas nama orang lain (Aisyah dan Sarif). Kemudian, menurut dakwaan jaksa, terdakwa Edi Rustandy SH MH mengatakan.”Nanti kita urus balik namanya.”kata Edi Rustandy SH MH sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan JPU.

Setelah mendapat SKT nomor 112/SK/II/1991 tertanggal 17 Februari 1991 atas nama Aisyah yang diketahui Camat  Bintan Timur dengan nomor 292/BT/II/1991 dan surat pernyataan atas nama Aisyah. Serta SKT nomor 115/SK/II/1991 tertanggal 17 Februari 1991 atas nama Sarif, dimana tanah tersebut berada Kampung Wacopek  RT 01 RW VII, Kijang Barat, Kampung Kijang, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepri (sekarang bernama RT 04 RW II Kelurahan Dompak, kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang,red).

Terdakwa Edi Rustandy SH MH bersama Raja Azman SH, Muhamad Saini dan Sukarno Matamin melakukan pengecekan di lokasi yang ada di dua SKT tersebut. Dimana, pada saat itu, kondisis tanah di dua SKT itu masih berupa rawa-rawa yang dikelilingi tanggul.

Bulan Januari 2003, terdakwa Edi Rustandy SH MH bersama Raja Azman SH mendatangi kantor Camat Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan. Keduanya datang untuk mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Salah seorang staf kecamatan Bintim meneliti surat tersebut dan akhirnya menyatakan, lokasi dua SKT tersebut bukan masuk wilayah Kabupaten Bintan namun sudah masuk wilayah Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kemudian Edy Rusntandiy SH MH menyuruh Raja Azman SH untuk mengurus SKGR di Kelurahan Dompak. Kemudian untuk penandatanganan pihak pemilik tanah asal, yaitu Sarif dan Aisyah, maka terdakwa Edy Rustandi SH MH kembali menyurus Raja Azman SH menjumpai Muhamad Saini di rumahnya, Jl Kijang Kencana III, Kota Tanjungpinang.

Namun saksi Muhamad Saini tidak bisa mengantarkan Raja Azman SH ke tempat Aisyah dan Sarif karena dalam kondisi sakit.”Tinggalkan saja dulu SKGR-nya disini, nanti saya minta bantuan ke Kamaludin (almarhum) yang tahu alamat Aisyah dan Sarif tersebut.”kata Muhamad Saini ketika itu.

Sepekan kemudian Muhamad Saini mendatangi kantor terdakwa Edy Rustandi SH MH di Jl Sunaryo nomor 43 E, Tanjungpinang menyerahkan dua lembar SKGR yang tertera tandatangan Aisyah dan Sarif.

Singkat cerita, berdasarkan SKT dan SKGR tersebut, terdakwa Edi Rustandy SH MH kemudian dipergunakan untuk mengurus sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Namun dalam proses terbitnya sertifikat itu, sempat terjadi pending dari BPN Kota Tanjungpinang karena adanya surat keberatan dari  PT Terrira Pratiwi Development (PT TPD). Dimana, PT TPD meng-klaim lahan yang akan diterbitkan sertifikat atas nama Edy Rustandi dan Ika Yulia (nama terakhir merupakan istri Edi Rustandy SH MH) masuk dalam lahan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) PT TPD.

Terdakwa Edy Rustandi SH MH ketika diadili di PN Tanjungpinang

Terdakwa Edy Rustandi SH MH ketika diadili di PN Tanjungpinang. (foto by irfan,radarkepri.com)

Mengetahui tanah tersebut masuk dalam HGB PT TPD, pihak BPN kota Tanjungpinang pada tanggal 30 Mei 2005 menyampaikan pada Edi Rustandy SH, bahwa permohonan hak atas tanah yang diajukan Edy Rustandi SH MH tidak dapat diteruskan dan berkas dikembalikan.

Terganjalnya penerbitan sertifikat itu membuat terdakwa Edy Rustandi SH MH menjumpai Dr Elias Wynand Papilaya SH MH selaku direrktur PT TPD di kantornya, Jl Basuki Rahmat. Dalam perjumpaan itu, Edy Rustandi SH MH mempertanyakan, apakah benar lahan dimohonkan sertifikatnya ke BPN Kota Tanjungpinang itu sudah ada melakukan ganti rugi pada warga.

Dr Elias Wynand Papilaya SH MH kemudian meminta fotocopy surat-surat yang dimiliki Edy Rustandi SH MH  untuk dipelajari dan diteliti data yurudisnya. Kemudian Edy Rustandi SH MH menyuruh Raja Azman SH mengantarkan berkas yang diminta tersebut yang diterima Totok, karyawan PT TPD pada tanggal  29 Maret 2005.

Kemudian pada 18 Oktober 2005, terdakwa Edy Rustandy SH MH menjumpai Dr Elias Wynand Papilaya SH MH dan menyatakan, tanah tersebut sudah dibelinya dari Aisyah dan Sarif. Mendengar penjelasan tersebut, Dr Elias Wynand Papilaya SH MH kemudian memerintahkan  Rachmad Adriana untuk mengecek lokasi tersebut. Setelah turun kelokasi, Rachmad Adriana melaporkan pada Dr Elias Wynand Papilaya SH MH, tanah tersebut masuk dalam sertifikat HGB 00872 tertanggal 08 Mei 1995 atas nama PT TPD.

Sebulan kemudian Edy Rustandi SH MH kembali mendatangi Dr Elias Wynand Papilaya SH MH dan mengatakan, surat alas hak atas tanah sudah terang benderang dan tanah tersebut belum pernah  diganti rugi oleh PT TPD. Terdakwa Edy Rustandi SH MH juga menyodorkan surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dibuat sendiri oleh Edy Rustandi SH MH karena terdakwa mau mengurus sendiri sertifikatnya ke BPN.

Kemudian surat pelepasan hak yang dibuat sendiri itu terdakwa Edy Rustandi SH MH baca, kemudian saksi Dr Elias Wynand Papilaya SH MH menandatangani. Yang mana dalam surat itu sudah ada nama Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang namun belum ditandatangani. Kemudian surat pelepasan hak dari PT TPD yang ditandatangani Dr Elias Wynand Papilaya SH MH diantarkan Raja Azman ke BPN Kota Tanjungpinang. Sehingga terbitlah sertifikat nomor 3173 atas nama Edy Rustandi SH MH dan sertifikat nomor 3172 atas nama Ika Yulia.

Angelinus, Direktur TPD pengganti Dr Elias Wynand Papilaya SH MH menemukan sejumlah kejanggala dan melaporkan ke Polda Kepri. Ternyata, dalam penyelidikan Penyidik Polda Kepri ditemukan SKGR yang diketahui lurah Dompak dengan nomor 10/590/I/2003 tertanggal 23 Januari 2003 dan Camat Bukit Bestari  nomor 201/590/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 atas nama Aisyah dan SKG yang diketahui Lurah Dompak dengan nomor 09/590/I/2003 tanggal 27 Januari 2003  dan Camat Bukit Bestari nomor 200/590/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 atas nama Sarif. Saksi Aisyah tidak pernah menandatangani SKGR tersebut, begitu juga Sarif. Karena Sarif sudah meninggal dunia pada 18 Agustus 1998. Dan saksi Aisyah maupun Sarid tidak pernah menerima ganti rugim karena merasa tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.

Perbuatan terdakwa Edy Rustandi SH MH ini membuat PT TPD rugi karena tidak dapat memanfaatkan tanah seluas 4 Hektar tersebut. Atas perbuatanyam terdakwa Edy Rustandi SH MH dijerat jaksa melanggar, primer pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, subsidair pasal 266 ayat (2) KUH Pidana.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, 24 orang pengacara yang mendampingi Edy Rustandi SH MH, kompak menolak dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim PN Tanjungpinang membatalkan surat dakwaan jaksa tersebut.

Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Fathul Mujib SH MH dengan anggota Erryusman SH MH dan Bambang Trikoro SH M Hum, nama terakhir digantikan Iwan Irawan SH. Menunda persidangan Selasa (25/12) depan untuk pembacaan putusan sela.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek