Ini Putusan Sela Komisaris PT Lobindo, Li Hua
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tambang bauksit ilegal dengan terdakwa Li Hua menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya, Senin (02/07).
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum Dany K Daulay SH untuk menghadirkan para saksi pada persidangan Kamis (05/07) yang ada berkas.”Menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Li Hua. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi agar didengar keterangannya dipersidangan.”tegas Acep Sopian Sauri SH,ketua majelis hakim.
Terhadap putusan sela ini, jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi yang ada dalam berkas.”Ada sekitar 4 orang saksi yang akan kita hadirkan untuk didengarkan keterangannya.”ucap jaksa.
Li Hua merupakan komisaris PT Lobindo, dia menjadi tersangka dugaan tambang ilegal bersama Awi alias Weidra dan Hendrisen di Tanjung Moco, Dompak.(irfan)