Ini Petunjuk Jaksa Agar Kasus dr Yusrizal Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka dr Yusrizal belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Ada dua petunjuk sebagai syarat berkas dinyatakan lengkap yang harus dipenuhi penyidik Polres Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Zaldi Akri SH salah seorang tim jaksa peneliti kasus ini dalam sebuah perbincangan dengan radarkepri.com, Jumat (28/12) sore.”Pertama, kita meminta penyidik memeriksa dan memintai keterangan ahli dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kedua, keterangan ahli hukum pidana.”terangnya.
Dua keterangan ahli ini, menurut Zaldi sapaan Zaldi Akri SH dibutuhkan melengkapi berkas guna pembuktian dipersidangan.”Ada korelasi antara keterangan ahli dari MKDKI dengan ahli hukum pidana. Karena itu kami memberikan petunjuk agar penyidik meminta keterangan ahli tersebut.”pungkasnya.(irfan)