Ini Kinerja Kejari Tanjungpinang Selama 2 Bulan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga Februari 2015, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menyetorkan uang hasil sitaan dari kasus korupsi, tilang, pidum dan perkara khusus lainnya senilai Rp 2 823 363 743,79.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH ketika menepati janjinya untuk bersilaturahmi dengan insan pers di Kota Tanjungpinang, Rabu (04/03).”Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama semua pihak di Kejari Tanjungpinang, bukan kerja saya sendiri.”kata Kajari merendah.
Adapu rincian uang tersebut meliputi, perkara Pidsus sebesar Rp 2 508 127 672,79, perkara tilang dan verstek serta denda Pidsus dengan nilai Rp 136 220 000,- perkara tilang, pidum atau Pidsus Rp 622 000,-, Uang sitaan hasil korupsi perkara pidana khusus Rp 83 930 600,-dan uang sitaan rampasan perkara pidana uum Rp 3 802 000.
Menurut Herry Ahmad Pribadi SH MH yang didamping Kasi Pidsus Lukas Alexander SH dan kasi Intel M Rasyid SH.”Kejari Tanjungpinang juga memberikan penyuluhan dalam rangka pencegahan terhadap pelaku-pelaku kejahatan. Kita mengedepankan tindakan prefentif atau pencegahan dan edukatif dengan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk menciptakan masyarakat sadar hukum.”terang Kajari.
Pencegahan dan edukatif, lanjut Kajari diberikan pada pelajar.”Baru-baru ini kita melakukan penyuluhan hukum di aulau SMAN 02 dihadiri 1500 pelajar tingkat SMA se-kota Tanjungpinang. Ini bentuk komitmen kita dalam rangka pencegahan.”terangnya.(irfan)