; charset=UTF-8" /> Ini Kejanggalan Antara KUA-PPAS Dengan Perda APBD Lingga TA 2014 - | ';
'
'
| | 2,147 kali dibaca

Ini Kejanggalan Antara KUA-PPAS Dengan Perda APBD Lingga TA 2014

Bupati Lingga H Daria Menyerahkan KUA PPAS Kepada Ketua DPRD Lingga H Kamarudin Ali

Bupati Lingga, H Daria Menyerahkan KUA PPAS 2014 pada Ketua DPRD Lingga H Kamarudin Ali disaksikan wakil ketua I , Al Gazali dan Wakil ketua II Sui Hok.

Lingga, Radar Kepri-Timbulnya defisit APBD Lingga Tahun Anggaran 2014 yang menyebabkan Pemkab Lingga mengalami berhutang lebih Rp 134 Milyar diduga terjadi akibat adanya sejumlah “proyek” titipan anggota DPRD Lingga. Pasalnya, terjadi perubahan yang alokasi anggaran yang diusulkan Pemkab Lingga dengan DPRD Lingga.

Hal ini terjadi setelah di lakukan pemangkasan anggaran dalam APBD murni TA 2014 ke APBD Perubahan. Tentu saja, utak-atik anggaran ini tak lepas dari peran Badan Anggaran (Banggar ) DPRD Lingga yang secara otomatis dipimpin ketua DPRD Lingga (saat itu,red) dan tim Panitia Anggaran (Panggar) pihak eksekutif Kabupaten Lingga. Yang terdiri Pimpinan SKPD dan Ketua Panggar Sekretaris daerah Lingga.

Di sinyalir penyebab membengkaknya kenaikan anggaran, berbeda dari apa yang di usulkan Panitia Anggaran yang di sampaikan Bupati Lingga melalui paripurna ketika penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS ) dengan apa yang sudah disetujui DPRD Lingga dalam Peraturaan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga ( APBD ) TA 2014.

Serta dalam Peraturan Bupati Lingga Terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2014.

Jumlah Pendapatan daerah yang semula dalam KUA-PPAS sebesar Rp 639.158.446.Namun setelah di setujui DPRD Lingga menjadi Rp 1,000,140.519.029.

Berikut rincian pendapatan berdasarkan KUA-PPAS dengan rincian anggaran yang di setujui DPRD. Dalam KUA-PPAS, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 19.168.000.000, yang di setujui DPRD Rp 19.188.000.000 , terjadi kenaikan sebesar Rp 20.000.00.Dana PAD tersebut berasal dari pajak daerah , Restribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Kemudian dari alokasi dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/bagi Hasil Bukan Pajak, dana Alokasi Khusus Dan dana Alokasi Umum. Perbedaan Anggaran cukup mengejutkan dalam KUA-PPAS dengan apa yang sudah di setujui DPRD Lingga. Dimana, dalam KUA-PPAS dana perimbangan sebesar Rp 557.581.594.000, Anehnya, DPRD Lingga malah menyetujui menjadi Rp 914.659.336.115. Terdapat perbedaan dan ada kenaikan sebesar Rp 357.077.742.115. Begitu juga halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah daerah lainnya.

Dalam KUA-PPAS sebesar Rp 62.408.872.885, sementara setelah di setujui DPRD Lingga menjadi Rp 66.293.182.914 atau terjadi perbedaaan dan kenaikan setelah di setujui DPRD Lingga menjadi Rp 3 884.310.029. Terkait dana penerimaan pembiayaan atau SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya ), dalam KUA-PPAS yang di sampaikan sebesar Rp 25 000 000 000 sementara setelah di setujui DPRD Lingga Dalam APBD TA 2014 sebesar Rp 160.000.000.000. Sehingga selisih kenaikan anggaran Dalam KUA-PPAS dana yang tersedia Rp 664.158.446.885 dengan APBD Kabupaten Lingga setelah disahkan DPRD Lingga Rp 1,160,140,519,029  ada kenaikan sebesar Rp 495.982.052.144.

Terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2014 yang disetujui DPRD Lingga Priode 2009-2014 pada akhir Tahun 2014. Kala itu pimpinan DPRD Lingga terdiri dari Ketua DPRD Lingga H Kamarudin Ali SH,Wakil Ketua (I) Al Gazali A Wahid S.Ag dan Wakil Ketua (II) Sui Hiok dan Bupati Lingga Drs H Daria dengan Plt Sekda Lingga, M Aini BcKn.(amin)

Ditulis Oleh Pada Ming 29 Mar 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Ini Kejanggalan Antara KUA-PPAS Dengan Perda APBD Lingga TA 2014”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    Kelalaian yg dilakukan Pemerintah Daerah yg menyebabkan Kerugian pada piahk lain,sehingga terdapat hal yg membuat pihak lain merugi, ada kebohongan, harapan pada rekanan yg dirugikan laporkan aja ke aparat penegak hukum.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek