; charset=UTF-8" /> Indra Beli Narkoba Dari Napi Lapas Kilometer 18 - | ';

| | 177 kali dibaca

Indra Beli Narkoba Dari Napi Lapas Kilometer 18

Indra Bahrianto saat mendengarkan keterangan saksi WW Marbun.

Tanjumgpinang, Radar Kepri-Indra Bahrianto membeli narkoba untuk dijual lagi dari Wai. Ironisnya, Wai berstatus terpidana di Lapas Kilometer 18 Tanjungpinang.

Hal ini terungkap dalam dari keterangan WW Marbun yang dihadirkan sebagai saksi.”Saat kami tangkap, tersangka Indra mengaku membeli narkoba dari Wai. Wai itu napi narkoba di Lapas Kilometer 18 Tanjungpinang.”katanya.

Hal ini dibenarkan Indra.”Saya dapat nomor Wai dari Jon. Saya minta pekerjaan sama Jon. Mau tak jual sabu.”kata Indra.

Indra beli Sabu seberar 2,5 gram dengan nilai Rp 2 juta kemudian dipecah menjadi 9 paket dengan nilai jual Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.”Sabu itu dicampakkan di depan halte batu 14. Nanti uangnya ditransfer ke rekening yang disuruh dan dikirim Wai.”kata Indra.

Bermula pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 19.30 Wib saksi ALEX SANDER Bin BAHRUN memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa via handphone yang kemudian terdakwa menyuruh saksi ALEX SANDER datang ke rumah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pesanannya, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib saksi ALEX SANDER tiba di rumah terdakwa yang mana di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Senggarang RT.003 / RW.004 Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang sudah ada terdakwa dan saudara WAWAN (DPO) kemudian saksi ALEX SANDER langsung berniat membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, dikarenakan terdakwa tidak memiliki timbangan kemudian saksi ALEX SANDER menawarkan timbangan milik temannya dan saksi ALEX SANDER langsung pergi mengambil timbangan tersebut, setelah beberapa menit kemudian  saksi ALEX SANDER kembali ke rumah terdakwa membawa 1 (satu) buah timbangan digital dan langsung di letakkan diatas lantai kamar belakang rumah terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu untuk di tester (atau dicoba bersama), namun sekira pukul 22.00 Wib pada saat transaksi belum dilakukan oleh terdakwa dan saat terdakwa, saksi ALEX SANDER serta saudara WAWAN sedang bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba rumah terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian sat reserse narkoba polres tanjungpinang kemudian anggota polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet Toko Mas Surya dibawah kasur dilantai sudut kamar yang  setelah dibuka didalamnya ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah gunting Stainless, 1 (satu) buah pipet plastic sebagai sendok sabu, Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) unit handphone diruangan tengah didalam kamar belakang, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah mancis gas yang dimodifikasi dan 1 (satu) buah mancis gas warna hijau yang kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Akan tetapi pada saat penggeledahan dilakukan saudara WAWAN terlebih dahulu berhasil melarikan diri sementara terdakwa dan saksi ALEX SANDER berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun cara penggunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa, saksi ALEX SANDER, serta saudara WAWAN pada saat itu adalah mulanya narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet kaca pada bong kemudian dibakar dengan menggunakan mancis gas sampai mencair dan menghasilkan asap, lalu asapnya terdakwa hisap seperti merokok secara bergantian dengan saudara WAWAN dan saksi ALEX SANDER namun belum sampai Narkotika jenis sabu pada pipet kaca bong tersebut habis dan tiba-tiba datang pihak Kepolisian mlakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi ALEX SANDER, dan saudara wawan namun saudara WAWAN terlebih dahulu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No: 158/10260.00/2018 tanggal 09 Mei 2018 yang ditimbang oleh IRFAN SATRIA, S.Psi NIK.P.83698 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang HENDRA MULYADI,SE NIK.P.70.00.2303, bahwa 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah berat bersih (netto) 4,14 gram (empat koma empat belas gram) atas nama INDRA BAHRIANTO Bin ABDUL BAHRI dan ALEX SANDER Bin BAHRUN.

Nerdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB: 6427/NNF/2018 tanggal 6 Juni 2018 oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang di tandatangani oleh AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008 dan IPDA R. FANI MIRANDA Nrp. 92020450 selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Labfor cabang medan, menyimpulkan bahwa  barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti yang dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram, 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung Narkotika setelah diperiksa dan dianalisis dengan metode analisis kimia forensik ternyata barang bukti milik terdakwa INDRA BAHRIANTO Bin ABDUL BAHRI dan ALEX SANDER Bin BAHRUN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Terdakwa INDRA BAHRIANTO Bin ABDUL BAHRI nomor 805320001 yang dikeluarkan oleh RSUD kota Tanjungpinang tanggal 08 Mei 2018 dengan ditandatangi oleh dokter Wahyu Prabowo, SPPK selaku dokter pemeriksa didapati diagnose urine terdakwa Reaktif mengandung SHABU-SHABU/METHAMPHETAMINE.

Yerdakwa INDRA BAHRIANTO Bin ABDUL BAHRI tidak mempunyai izin/legitimasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu demi kepentingan pelayanan kesehatannya.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek