; charset=UTF-8" /> Jaksa Tuntut Ibu Beranak 7 Ini Selama 8 Tahun Penjara - | ';

| | 1,132 kali dibaca

Jaksa Tuntut Ibu Beranak 7 Ini Selama 8 Tahun Penjara

Terdakwa Vika Ajeng Reratih.

Inilah terdakwa Vika Ajeng Reratih yang dituntut 8 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Vika Ajeng Reratih alias Ratih bin Ekhsan (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama 8 tahun penjara. Ratih didakwa menjadi bandar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika.Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Tpi), Selasa (19/08).

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor PDM-97/TG PIN.E.2F/07/2014 dijelaskan kronologis yang mengantarkan Ratih, ibu beranak 7 ini ke penjara. Pada Selasa, 29 April 2014, penyidik Polres Bintan menangkap Vika Ajeng Reratih dirumahnya, Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Polisi kemudian menggeledah rumah Ratih dan menemukan charger Hp merek Samsung warna hitam didalam lemari pakaian Ratih. Ternyata charger Hp itu berisi narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 5 paket kecil yang telah dibungkus dengan plastik bening. Polisi juga menemukan charger merek lain yang berisi dua paket besar narkoba jenis SS, juga dibungkus platik bening.

Dalam dakwaan juga disebutkan, narkoba jenis SS tersebut dibeli Ratih dari Mince (DPO) dengan harga total Rp 15 juta.”Pembelian berlangsung selama 3 tiga. Beli pertama Rp 3 juta untuk satu paket. Pembelian kedua Rp 12 juta untuk dua paket besar.”terang jaksa dalam dakwaannya.

Ternyata, sebelum terjun ke bisnis nakorba ini, suami Ratih bernama Hengky Tornando telah lebih dahulu masuk penjara karena kasus yang sama.”Suaminya dihukum selama 4 tahun, beberapa bulan lalu.”kata Marni Hafti, panitera PN Tanjungpinang dalam perkara tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Sarudi SH dengan anggota Iwan Irawan SH MH dan Sugeng Sudrajat SH MH melanjutkan persidangan dua pekan lagi untuk membacakan vonis.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek