; charset=UTF-8" /> Horee..Putra Mantan Wakil Ketua DPRD Tpi Dihukum “Hanya” 18 Bulan Penjara - | ';

| | 4,037 kali dibaca

Horee..Putra Mantan Wakil Ketua DPRD Tpi Dihukum “Hanya” 18 Bulan Penjara

Raja Viky, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan ketika menuju ruang sidang di PN Tanjungpinang, Senin (31/08).

Raja Viky, dihukum 18 bulan saja oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (28/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Musim “discoun” (potongan) putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) sedang “ngetrend”. Bukti, Raja Viky yang ditangkap sedang mengantongi narkoba jenis Sabu-Sabu dihukum hanya 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) alias 18 bulan saja, Rabu (28/10). Padahal, putra mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Raja Mansur Razak ini dituntut selama 4 tahun penjara.

Terhadap putusan yang tidak sampai setengah apalagi dua pertiga dari tuntutan jaksa itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) langsung menyatakan banding.”Kita banding, segera nota banding kita sampaikan.”tegas Kajari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH ketika dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Rabu (28/10) usai persidangan digelar.

Menurut JPU Rebuli Sanjaya SH yang dibacakan dalam persidangan, Kejaksaan berkeyakinan terdakwa Raja Viky terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tentang narkoba, menyimpan dan memiliki narkoba.”Karena, saat ditangkap narkoba jenis SS itu dalam pengusaan terdakwa. Dan barang bukti hanya narkoba.”ucapnya.

Namun dalam pemeriksaan majelis hakim yang dipimpin di Bambang Trikoro SH MH di pengadilan, terdakwa Raja Viky mengaku pemakai dan sudah dua kali membeli narkoba jenis SS tersebut sebelum ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Raja Viky terbukti melanggar pasal 127 UU yang sama yang menguatkan pengakuan terdakwa, bahwa dirinya hanya pemakai.

Sekilas, Terdakwa Raja Viky ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang didepan rumahnya bersama 1 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Minggu 22 Maret 2015 lalu. Narkoba tersebut dibelinya dari Sarifudin Akbar (displit) dengan harga Rp 700 ribu. Pada pembelian ketiga, Raja Viky belum sempat memakai narkoba tersebut karena keburu dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek