Horee….Caleg PSI di Vonis Bebas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ranat Mulia Pardede dinyatakan terbukti tidak bersalah melakukan kampanye di kampus saat mahasiswa sedang ujian. Calon legislatif (caleg) dari PSI untuk DPRD Kota Tanjungpinang daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat ini divonis bebas.
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Awani Setyawari SH dengan didampingi Monalisa AT Siagian SH MH dan Hendah Karmila Dewi SH MH selaku hakim anggota, Jumat (08/03) malam sekitar pukul 22 30 Wib di ruang cakra PN Tanjungpinang.”Perbutan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.”kata ketua majelis hakim.
Terhadap putusan ini, JPU Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir sedangkan Ranat Mulia Pardede dan pengacaranya menyatakan menerima dan meneriakkan.”Merdeka..hidup keadilan.”ucapnya.
Dalam kasus ini, terjadi disenting opinion (beda pendapat) dimana ketua majelis hakim Awani Setyawari dan Hendah Karmila Dewi menyatkan tidak terbukti bersalah dengan alasan pemberian kartu dan kegiatan Ranat Mulia Pardede dilakukan secara spontan. Sedangkan hakim Monalisa AT Siagian SH MH manyatakan hal sebaliknya, Mona sapaan Monalisa AT Siagian SH MH menyimpulkam perbuatan Ranat Mulia Pardede terbukti melanggar pidana pemilu.(irfan)