Honorer Dinas UPTD Kepri Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri – Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba, Salah satunya honorer di Dinas UPTD Provinsi Kepri. Jumat (11/11).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers mengatakan kronologis berawal pada hari Rabu (9/11).
Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial (OT) di Jalan tambak Kelurahan bakar batu Tanjungpinang, kemudian dari tersangka OT ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu.
Dari tersangka OT kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka FN dan memperoleh barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu kemudian dikembangkan lagi kami lakukan penangkapan terhadap tersangka VS dan BS.
Pada tersangka VS dan BS kami dapati satu paket sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 2,5 Gram kemudian terhadap tersangka ini kami melakukan penahanan di Polresta Tanjungpinang. Ucapnya
Peran ke 4 tersangka sama semua yaitu mengedarkan Narkoba Jenis sabu dan untuk ke 4 tersangka dikenakan pasal yaitu pasal114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (mona)