Hearing DPRD Karimun Putuskan PT KMA Harus Segera Tutup
Karimun, Radar Kepri-PT Karimun Megah Abadi (PT KMA) harus segera di tutup karena tidak memiliki Izin opersi. Selain itu, PT Karimun Megah Abadi tidak layak berada di daerah pemukiman masyarakat, seharusnya di daerah perusahaan itu berada kawasan industri.
Penegasan tersebut disampaikanWakil Ketua DPRD, Rasno ketika di konfirmasi media ini di kantornya, Selasa (05/03).
Menurut Rasno, berdasarkan surat keterangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan No 503/BPPT/XII/2012/237 menerangkan. Perusahaan yang di maksud sedang melakukan proses perizinan HO, IMB dan IUI pada kantor Badan Pelayaan perizianan terpadu Kab Karimun. Sambil menunggu perlengkapan lainnya dalam proses. Dan sehubungan dengan hal tersebut, Kami (PemkabBadan Pelayaan Perizinan Terpadu, red ) mengizinkan pihak perusahaan untuk melakukan uji coba mesin serta peralatan produksi aspal Minning Plant (AMP).
Berdasarkan surat keterangan dari Badan Perizinan Pemkab Kabupaten Karimun jelas menyatakan.”PT Karimun Megah Anugrah yang bergerak di Bidang Aspal Mining Plant ini masih dalam pengurusan. Hanya mendapat ijin uji coba mesin AMP dari Pemerintah.”katanya.
DPRD dalam hasil Hearing mengambil keputusan, PT Karimun Megah Abadi segera di tutup atau di pindahkan dari Bati, Kecamatan Tebing. Karena perusahaan AMP seharusnya berlokasi di kawasan industri, bukan di daerah pemukiman.”DPRD Kapubaten Karimun juga akan menyurati Bupati Karimun tentang hal ini,”tegasRasno, Wakil Ketua DPRDKarimun.(jantua Dolok Saribu)