Hasil Jambret Untuk Hadiah Ultah Pacar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) alias jambret di depan Mall Ramayana, Jl Wiratno, Tanjungpinang, Kamis (12/03) mulai disidangkan di PN Tanjungpinang.
Dua jambret itu masing-masing Muhamad Putra Siregar (21) dan Rendi Rahmanto (23), dalam kasus ini terdakwa Muhamad Putra Siregar bertindak sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Mio Jet-fi dengan nopol BP 5320 WF.
Ceritanya, berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sabtu, 01 September 2014 sekitar pukul 21 00 Wib, kedua terdakwa ini melintas dari Jl Basuki Rahmat menuju Jl Wiratno, tepat didepan Mall Ramayana, terdakwa Rendi melihat calon mangsanya yang sedang dibonceng Khei Poeng.”Mendekat.”bisik terdakwa Rendi Rahmanto pada terdakwa Muhamad Putra Siregar.
Setelah mendekat, secepat kilat tangan terdakwa Rendi merampas tas yang sedang disandang korban berisi handphone blackebery warna hitam-ungu, Samsung Galaxy III warna putih, dompet berisi uang Rp 500 ribu dan 20 Dolar Singapura.
Namun yang masih tersisa dan dihadirkan sebagai barang bukti (BB) setelah 16 hari duet jambret ini beraksi hanya blackberry yang telah diganti cashing-nya menjadi putih.”Blackbery itu disita dari salah satu pacar terdakwa yang diberikan sebagai hadiah ulang tahun.”kata Efan Apturedi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang usai persidangan pada radarkepri.com.
Atas berpuatanya, terdakwa Muhamad Putra Siregar dan Rendi Rahmanto dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(irfan)