; charset=UTF-8" /> Bela Diri, PH Terdakwa Lukman SH Kutip Sabda Nabi - | ';

| | 768 kali dibaca

Bela Diri, PH Terdakwa Lukman SH Kutip Sabda Nabi

Penasehat hukum Lukman SH ketika membacakan pembelaan untuk kliennya.

Penasehat hukum terdakwa Lukman SH ketika membacakan pembelaan untuk kliennya, Kamis (12/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penaseh hukum (PH) Lukman SH, oknum jaksa yang di dakwa melakukan tindak pidana korupsi,  menilai kasus yang menimpa kliennya bukanlah tindak pidana korupsi dan telah terjadi kekeliruan penerapan hukum. Seharusnya proses hukum terhadap kliennya dimulai dari bagian pidana khusus bukan bagian pengawasan.

Hal tersebu disampaikan Lukman SH melalui kuasa hukumnya, Kamis (12/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Kuasa hukum Lukman SH bahkan mengutip ucapan Nabi  Muhamad SAW. Bahwa, lanjut kuasa hukum Lukman SH adalah suatu kekeliruan yang teramat besar ketika suatu perbuatan dilakukan orang yang bukan ahlinya.”Jika urusan diserahkan bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (Al Bukhori :6015).”sebut kuasa hukum Lukman SH mengulang sabda Nabi Muhamad SAW.

Kuasa hukum Lukman SH berkali-kali menyimpulkan, bahwa pengusutan yang dilakukan terhadap kliennya cacat dan salah dari awal, karena pengusutan berawal dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan untuk kepentingan khusus sidang etik.”Tapi sidang etik tidak pernah dilaksanakan, yang ada dilaksanakan adalah sidang  tindak pidana korupsi. Bahwa, jika hal-hal seperti ini dibiarkan dan dicari-cari pembenarannya. Maka akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Janganlah membeli toleransi pada ketidak kewenangan.”terang penasehat hukum (PH) terdakwa Lukman SH. Sepatutnya, lanjut PH Lukman SH dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek