Hanya Jadi Saksi, Wabub Natuna Akui Salah Dalam Korupsi DKP
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah 4 kali dipanggil dan terancam dipanggil paksa, akhirnya Imalko S Sos, wakil Bupati Kabupaten Natuna hadir dipersidangan untuk didengarkan keterangannya “hanya” sebagai saksi. Padahal, Imalko S Sos merupakan ketua TPAD dalam kegiatan bantuan sosial se-Natuna, termasuk dalam di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna yang menjerat tiga terdakwa.
Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ranai di Natuna terdiri dari Kadek Agus Dwi H SH, Ricko Za Musta SH dan Arie SH menghadirkan 5 orang saksi. Yaitu Tasrif (49) yang menjabat kepala BPKAD Natuna, Misni (38), Ikhwan Solihin SE MA, Kabid Perbendaharaan di Dinas BPKAD Natuna, Kamalia (28) dan Imalko S Sos.
Keterangan 4 saksi (Tasrif, Misni, Ikhwan Solihin dan Kamalia) tidak jauh berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik, lebih cenderung normatif. Karena peran ke empat saksi ini lebih pada kelengkapan syarat-syara administrasi. Hanya keterangan saksi Misni, salah satu ketua kelompok penerima bantuan yang “unik”. Karena, saksi ini mengaku menerima uang bantuan itu pada 20 Desember 2012 atau dipenghujung tahaun anggaran. Itupun hanya diterimanya sekitar Rp 12 juta dari Rp 100 juta yang ditandatanganinya dalam kwitansi penerimaan.
Sedangkan keterangan saksi Imalko S Sos lebih banyak tidak tahu dan mengakui tidak pernah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan di DKP Natuna.”Saya tidak tahu kegiatan apa saja yang tidak dilaksanakan. Karena tidak ada laporan ke saya.”sebut Imalko S Sos selaku wakil Bupati dan ketua tim pemberantasn kemiskinan di Natuna.
Menurut Imalko S Sos, dirinya sering keluar Ranai dan hanya menerima laporan dan mengkoordinasikan dengan dinas terkait jika ditemukan penyimpangan ataupun keluhan dari masyarakat.”Yang sering rapat itu Sekda, Syamsurizon dan Hardison selaku kepala Bappeda. Saya mengaku salah karena hanya menerima laporan saja.”ucap Imalko S Sos.
Terungkap pula dalam persidangan, saat ini jumlah penduduk miskin di Natuna mencapai 20 persen dari total jumlah penduduk sekitar 80 ribu jiwa.”Dalam rapat koordinasi pengentasan kemiskinan, hanya ada daftar peserta yang hadir. Namum notulen rapat dan apa yang dibahas tidak ada dicatat.”sebutnya.
Ketika ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH menanyakan berapa kerugian negara dalam kasus ini, lagi-lagi Imalko S Sos menjawab tidak tahu dan belum pernah diberi tahu jaksa.
Dame Parulian Pandiangan SH kemudian mencecar Imalko S Sos mekanisme dan teknis pengawasannya selaku ketua tim pemberantasan kemiskinan dari anggaran bantuan sosial ini. Lagi-lagi Imalko S Sos bungkam, sehingga majelis hakim heran.”Waduh, semua tidak tahu. Mau ditanya apa lagi sama saksi ini. Anda sarjana dimana, kok lebih banyak tidak tahu dengan tupoksinya.”heran Dame Parulian Pandiangan SH.
Saksi Imalko S Sos hanya tersenyum mendengar ucapan ketua majelis hakim.”Tak perlu senyum-senyum, seharusnya anda bertanggungjawab juga. Karena lalai dan hanya menerima laporan Asal Bapak Senang (ABS) saja. Bagaimana ini pak jaksa.”tanya Dame Parulian Pandiangan SH pada JPU.
Persidangan dilanjutkan Senin (12/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP yang akan dihadirka JPU.
Sekilas, kasus ini terjadi pada tahun anggaran (TA) 2012, dimana tahun itu DKP Natuna mendapat dana hibah sebesar Rp 6,6 Miliar, dari 60 kelompok nelayan yang seharusnya menerima bantuan hibah dana sharing itu, diduga tidak semua kelompok nelayan menerima dana hibah tersebut sesuai peruntukannya sebesar Rp 100 juta perkelompok. Penyidik Kejaksaan Ranai menetapkan tiga tersangka, yakni Tedjo Sukmono A Pi, M Si (51), Heca Janatra (47) dan Herwanto alias Wawan. Trio tersangka korupsi DKP Natuna ini ditetap sebagai tersangka sejak 22 September 2014 berdasarkan surat nomor LB-465.a/N.10.13/Fd.1/09/2014 menindaklanjuti surat perintah penyidikan (Spirindik) nomor PDS-01/RANAI.08/2014 tertanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani Kejari Natuna, Josia Koni SH.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bantuan sosial (bansos) kepada 60 Kelompok Usaha Bersama (KUB) pekerjaan pembuatan rumpon dan pemberdayaan masyarakat nelayan melalui pelatihan penangkapan ikan laut di DKP Natuna Tahun Anggaran (TA) 2012 bersumber dari APBD Natuna 2012.(irfan)