; charset=UTF-8" /> Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Terdakwa Weidra - | ';

| | 280 kali dibaca

Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Terdakwa Weidra

Sidang terdakwa Weidra dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, Rabu (09/05) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak dengan terdakwa Weidra alias Awe, Rabu (09/05) hadirkan dua orang saksi dari pihak kapal pengangkut.

Dua saksi itu merupakan kapten kapal tugboat yang membawa tongkang dan ABK-nya.”Kapalnya tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah muatanya.”ucap saksi Tampubolon, kapten kapal.

Saksi kapten kapal mengakui, tongkang yang dibawanya bermuatan bauksit.”Kita belum bisa berlayar karena surat jalan belum ada dari syahbandar.”katanya.

Menurut saksi, sebelum berangkat semua dokumen harus lengkap.”Muatan itu akan dibawa ke Jakarta. Nggak tahu dibawa ke perusahaan mana yang beli di Jakarta.”jelasnya.

Terkait tanggal kedatangan polisi ke lokasi tambang, terdakwa Awi mengklarifikasi.”Bukan tanggal 28, tapi tanggal 30. Saat pengukuran akan dilaksanakan sucofido, polisi datang.”terangnya.

Sidang dilanjutkan Selasa (15/05) dan Rabu (16/05) dengan agenda mendengarkan dua kadis dari Pemprov Kepri dan beberapa orang saksi lainnya.

Ketua majelis hakim, Iriaty Khairul Umma SH juga menyampaikan penetepan atas peminjaman barang bukti kapal dan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan.”Mengabulkan pemohon untuk memindahkan barang bukti berupa bauksit sebanyak 2000 ton ke lokasi PT AIPP. Memerintahkan JPU untuk mengawasi dan membuat berita acara pemindahan muatan tongkang tersebut.”tegas hakim.

Kemudian, terkait permintaan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap Weidra. Majelis hakim menyatakan mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Weidra dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota sejak 9 Mei 2018 hingga 9 Juni 2018.”Ingat patuhi penetapan ini. Karena kalau sewaktu-waktu terjadi pelanggaran akan kami cabut pengalihan ini.”ingat ketua majelis hakim.

Pengalihan penahanan ini, menurut hakim berdasarkan rekam jejak medis yang disampaikan ke majelis hakim, terdakwa pernah dibantar selama 2 minggu karena sakit. Kemudian, dua dokter yang dihadirkan serta rekam medis juga membuktikan terdakwa memiliki penyakit jantung dan diabetes kronis.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek