; charset=UTF-8" /> H Amran Sebut Saksi Dari Polisi “Pekak” - | ';

| | 1,387 kali dibaca

H Amran Sebut Saksi Dari Polisi “Pekak”

Lima saksi yang dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang dengan terdakwa H Amran.

Lima saksi yang dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang dengan terdakwa H Amran, Senin (30/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Haji Amran, terdakwa tindak pidana illegal mining karena menambang pasir tanpa surat ijin menyebut saksi Rizko “pekak”, Senin (30/03) di PN Tanjungpinang. Karena, anggota opsnal Polres Bintan ini dinilai H Amran berbohong dengan mangatakan tidak melihat ada tambang lain disekitar lokasi tambang pasir miliknya.

Saksi Rizko merupakan 1 dari 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekcra Palapia SH ke persidangan untuk didengarkan keterangannya. Empat orang saksi lainnya adalah Henky (juga anggota Opsnal), Taufik (montir) dan Hansen serta Heri alias Akiang merupakan pemilik truk yang mengangkut pasir tersebut.

Kekesalan H Amran mulai terlihat ketika saksi Rizki dan Henky selaku anggota Polres Bintan mengaku tidak tahu dan tidak melihat ada aktifitas penambangan pasir darat di lokasi sebelah H Amran, maupun dibelakang lokasi tambang pasir milik H Amran.”Saudara saksi, ingatlah, saudara sudah bersumpah dengan agama saudara.”ucap H Amran.

Masih menurut H Amran, sampai hari ini aktifitas tambang pasir darat yang berada dibelakang lokasinya masih beraktifitas. Keterangan ini diperoleh H Amran dari montirnya, Taufik.”Benar pak hakim, hanya lokasi tambang pasir milik pak Haji (Haji Amran,red) saja yang dihentikan. Yang disamping dan dibelakang masih beroperasi, bahkan yang dibelakang masih nambang sampai sekarang.”terang Taufik.

Sedangkan saksi Akiang dan Hansen merupakan pemilik truk pengangkut pasir, saksi Heri mengaku memiliki 3 truk, sedangkan Akiang mengaku memiliki 2 truk. Namun pada hari penggerebekan, keduanya mengaku belum sempat memuat pasir ke truknya.

Ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH kemudian menanyakan jumlah truk yang diamankan ketika penggerebekan dari Polres terjadi.”Sekitar 11 sampai 12 lori.”sebut saksi Henky.”Lalu, yang 7 lori lagi siapa punya dan kemana ?”cecar Parulian Lumbantoruan SH MH.

Kedua anggota Polres Bintan ini mengaku tidak tahu karena posisinya hanya membantu menangkap.”Proses selanjutnya diserahkan Reskrim.”ujarnya.

Terdakwa H Amran membantah beberapa keterangan yang disampaikan Rizko dan Henky, diantaranya ketidaktahuan dua anggota Polres Bintan ini tentang lokasi tambang pasir darat illegal lainnya di Bintan, seperti di Busung dan Gunung Kijang.

Terdakwa H Amran juga membantah aktifitas tambang pasirnya tidak memiliki ijin.”Saya punya ijin, tapi ketika polisi turun kelapangan ijin penambangan saya sudah mati dan dalam proses di Dinas Pertambangan dan Energi Bintan.”terangnya.

Persidangan dilanjutkan Senin (06/04) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 31 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek