Vonis Fredy Diturunkan, Jaksa Ajukan Kasasi

Kim Tjiu alias Fredy Ferdianto, pemilik toko alat olah raga abal-abal ketika dihukum 6 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, resmi menyatakan kasasi atas vonis 4 tahun penjara pada terdakwa tindak pidana korupsi Fredy Ferdianto alias Kim Tjiu (41). Memori banding diserahkan ke panitera pidana khusus PN Tanjungpinang, Selasa (31/02).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai, Josia Koni SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Widianto SH ketika usai mendaftarkan memori kasasi.”Kita mengajukan banding karena tuntutan 6 tahun 6 bulan, plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 1,49 Miliar subisdair 1 tahun penjara.”kata Bambang Widianto SH.
Terhadap vonis tersebut, Fredy Ferdianto yang tersandung kasus korupsi pengadaan alat olah raga di Disdik Kabupaten Natuna bersama 5 orang lainnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau (PTR).”Ditingkat banding, dia divonis 4 tahun penjara melalui putusan nomor 02/Pid.Sus-TPK/2005/PT PBR tertanggal 18 Februari 2015.”ujarnya.
Vonis dipengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dibacakan majelis hakim pada 12 November 2014 silam. Fredy Ferdianto alias Kim Tjiu merupakan pemilik toko tempat Asmiadi “belanja” yang diduga otak rekayasa proyek tersebut. Jaksa menuntutt 6 tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1,4 Miliar lebih.
Majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH dengan anggota M Fatan Riyadi SH M Hum dan R Aji Suryo SH MH sepakat menghukum Fredy selama 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan alias “bonus” berupa kewajiban mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1,46 Miliar, jika tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut dalam tempo 1 bulan setelah putusan incrah (berkekuatan hukum tetap,red), harta Fredy dirampas untuk dilelang. Uang hasil lelang tersebut diserahkan ke Negara Cq Pemkab Natuna. Jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi, hukuman terhadap Fredy ditambah 1 tahun penjara lagi.(irfan)