; charset=UTF-8" /> Gubernur Kepri Bungkam Dikonfirmasi Skandal Rekaman Suara Bagi-Bagi Fee di Lingga - | ';
'
'
| | 686 kali dibaca

Gubernur Kepri Bungkam Dikonfirmasi Skandal Rekaman Suara Bagi-Bagi Fee di Lingga

H Ansar Ahmad SE MM, Gubernur Kepri.

 

Lingga, Radar Kepri – Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmat, belum menanggapi disebut-sebut sejumlah pejabat dalam skandal bagi fee proyek dan APBD Lingga 2023 Lalu.

Hal tersebut dibuktikan ketika awak media ini melakukan konfirmasi dengan orang nomor satu di Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) itu pada, Sabtu (19/10) melalui pesan singkat ponselnya.

Belum dijawabnya konfirmasi untuk klarifikasi dari Ansar Ahmat, bisa menimbulkan asumsi yang tidak baik di tengah masyarakat, bahwa seakan Gub Kepri tersebut sekongkol untuk gerogoti uang rakyat di Kab Lingga. Bahkan bisa merusak elektabilitasnya.

Seperti diunggah Radar Kepri.com sebelumnya, nama Gub Kepri Ansar Ahmat disebut dalam percakapan sejumlah pejabat di Lingga.

Hal diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam vidio yang dimiliki Radar Kepri com.

Dalam rekaman berdurasi 34 menit yang diduga terjadi pada bulan Oktober 2023 tersebut, terdapat pembicaraan mengenai dugaan bagi-bagi duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023 dan 2024 untuk mendukung pemenangan calon anggota legislatif (Caleg) dari partai yang dipimpin MN.

Dalam percakapan itu, terdengar suara yang diduga milik MN menyebutkan nominal uang Rp200 juta hingga Rp300 juta yang akan digelontorkannya bagi Caleg yang didukungnya untuk meraih simpati masyarakat dengan istilah “siram-siram” pada awal Februari 2024.

Uang tersebut diduga akan diperoleh dari fee proyek pengadaan barang dan jasa pada sejumlah dinas, serta dari beberapa pengusaha tambang dan perkebunan kelapa sawit yang saat itu sedang mengurus perizinan dan akan beroperasi di Kabupaten Lingga.

“Kalau CSA itu bisa satu milyar,” ujar suara yang diduga milik MN dalam rekaman tersebut.

 

Selain itu, juga disebutkan nama Gubernur Kepri yang diduga ikut memuluskan beberapa izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

 

Dari penelusuran media ini, kata CSA yang disebutkan MN dalam percakapan itu, identik dengan PT. Citra Sugi Aditya yang saat itu sedang mengurus perizinan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan yang memperoleh pelepasan kawasan hutan seluas 9.600 Ha di Kecamatan Lingga Timur dan Utara tersebut, sempat terkatung-katung karena Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimilikinya terbit tanpa AMDAL terlebih dulu. Sehingga menjadi tanggapan oleh, Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau (Kepri) Mulkansyah. Bahkan RCW memastikan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 20 Okt 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek