; charset=UTF-8" /> Granat Berharap Bandar Ratusan Ribu Ekstasi Dihukum Mati - | ';

| | 1,140 kali dibaca

Granat Berharap Bandar Ratusan Ribu Ekstasi Dihukum Mati

ketua Granat Kepri Syamsul Paloh Dir Narkoba Polda kepri meninbang BB, ektasi yang akan dimusnahkan=

Ketua LSM Granat Kepri Syamsul Paloh menyaksikan Dir Narkoba Polda Kepri menimbang BB ektasi yang akan dimusnahkan.

Batam, Radar Kepri-Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 157 968 butir ekstasi. Pil setan tersebut merupakan barang bukti dengan pemiliknya warga negara Singapura yang di tangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, 6 Juni 2013 lalu.

Barang haram alias ekstasi ini diselundupkan dengan cara di masukkan kedalam dua buah kompresor.”Dengan jumlah keseluruhan 163.365 butir, akan tetapi yang dimusnahkan sebanyak 157 968 butir. Sisanya untuk bukti di pengadilan serta pembuktian di Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Medan”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad usai pelaksaan  pemusnahan barang haram itu di aula Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, kota Batam, Rabu (26/06).

Lebih lanjut Agus mengatakan pada awak media sewaktu melakukan konfrensi pers usai pemusnahan pil setan tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan pil tersebut kedalam blender bercampur air. Pemusnahan dengan di saksikan tiga tersangka, masing-masing OBS warga Singapura yang merupakan pemilik, MS dan A merupakan pelaku pembantu pengantar ekstasi milik OBS.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan langsung oleh Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Endjang Sudrajat, kepala BNNP Kepulaun Riau Beny Setiawan, BPOM Kepri, Jajaran Muspida  Propinsi Kepri dan Batam, Kejaksan Tinggi Kepri, Pemprov Kepri, Pemko Batam, Kejari Batam dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Anti Narkotika  (Granat.) Provinsi kepri Syamsul Paloh beserta jajaran pengurusnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad mengatakan.”Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan polisi Malaysia dan Singapura karena pelaku lain diduga berada di dua negara tersebut”jelasnya.

Sementara Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Endjang Sudrajat mengatakan.”Meski sejumlah kasus pengiriman narkoba berhasil digagalkan, namun masih banyak juga pengiriman yang lolos dari pengawasan.”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolda Kepri mengatakan.”Dengan pengungkapan ini, semoga bisa menjadi pendorong bagi semua pihak untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba.”harapnya.

Masih Kapolda,  meski pada 2013 sudah beberapa kali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ekstasi dan shabu dari Malaysia ke daerah lain di Indonesia melalui Kepri terutama Batam. Kapolda meyakini masih banyak narkoba yang lolos dari pengawasan petugas.”Maka dari itu, kami terus mencoba berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mencegah masuknya narkoba ke Kepri untuk di kirim ke daerah lain di Indonesia. Termasuk bekerjasama dengan ke polisian Australia, Singapura dan Malaysia untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara.”jelasnya.

Sebagaimana di ketahui, pada 6 Juni 2013 Polda Kepri di bantu Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk pemilik narkoba jenis ekstasi di Daan Mogot Jakarta Barat. Sebelum di bawa ke Jakarta, ratusan ribu ekstasi tersebut di selundupkan dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya di bawa ke Tanjungpinang, Karimun dan Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta. Guna mengelabui petugas, ratusan ribu ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor.

Menurut Syamsul Paloh.”Tentu hal ini sangat memprihatinkan buat generasi anak bangsa ini. Hal ini tidak boleh di biarkan.”kata ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Kepri ini. Syamsul berharap kepada jajaran penegak hukum memberikan hukum yang setimpal terhadap pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya.”Kalau bisa hukuman mati, karena perbuatannya itu sangat membahayakan nasib anak bangsa ini.”tegasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Jun 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek