Geledah Rumah Oknum ASN Bintan, Polisi Temukan Sabu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pasca ditangkapnya DR, oknum ASN Pemkab Bintan karena membawa narkoba jenis sabu seberat 204 gram di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/07). Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang bergerak cepat. Sekitar pukul 19 00, satuan yang dipimpin AKP RMD Ramadianto ini menggeledah rumah DR.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 22 30 Wib dirumah DR di Gang Kenanga Sari nomor 10 Tanjungpinang.”Tadi, dari jam 19 00 Wib polisi sudah ramai kerumah ibu bidan itu.”kata seorang warga pada media ini.
Dari rumah berlantai dua dan diujungnya terdapat ruang praktek bidan DR, polisi dikabarkan menemukan narkoba jenis sabu dibungkus plastik biru, diperkirakan beratnya mencapai 100 gtam.”Bungkus sabu yang ditemukan diruang praktek bidan itu sama dengan yang ditangkap di Batam.”terang sumber rafarkepri.com dilapangan.
Polisi mengamankan barang hukti tersebut dan membawa M, suami DR dan saat ini diperiksa unit Propam Polres Tanjungpinang karena ternyata M anggota Polres Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang yang dijumpai dilapangan belum bisa memberikan keterangan.”Ini hajatan Polda, saya harus koordinasi dulu dengan Polda untuk keterangan resmi.”ungkapnya.
Beredar kabar, saat ini DR dalam perjalanan menuju Tanjungpinang melalui Tanjung Uban. DR diduga dibawa ke Tanjungpinang untuk menunjukkan sisa barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan saat penggeledagan dirumahnya. Karena tidak tertutup kemungkinan puskesmas tempat DR bertugas juga menjadi tempat penyimpanan serbuk haram tersebut.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait BB yang ditemukan diruang praktek bidan DR tersebut.(irfan)