Gawat….Gubernur Kepri “Restui” Pungli di Sekolah ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Alokasi anggaran 20 persen dari ABPN dan APBD ternyata tak menghilangkan “watak” pungutan liar (pungli) di sekolah, khususnya di tingkat SMA. Celakanya, beragam modus “pungli” ini malah terkesan “direstui” alias “disetujui” Gubernur Kepri, DR Nurdin Basirun.
“Restu alias persetujuan pungli” dengan dalih sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA, SMK dan SLB Negeri tertuang dalam surat edaran nomor 842/1177/Set tertanggal 21 Agustus 2017 yang ditujukan ke Bupati/Walikota dan Kepsek SMA, SMK serta SLB Negeri se-Provinsi Kepri.
Terdapat 8 item yang memberatkan peserta didik dan menjadi celah bagi pihak sekolah maupun komite untuk “menjarah” uang dari para wali murid.
Item pertama menyebutkan, setiap peserta didik berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
Item kedua menuliskan, pendanaan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Item ketiga menyebutkan, pendanaan pendidikan bersumber dari, (a) Otganisasi berbentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (b). Masyarakat berbentuk sumbangan pendanaan pendidikan (SPP).
Poin keempat menuliskan, bahwa satuan pendidikan menengah SMA, SMK dan SLB Negeri dapat menerima SPP dari masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Item kelima menerangkan, besaran SPP ditiap kabupaten/kota tidak sama disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota sebagaimana terlampir.
Item ke enam menjelaskan tata cara pelaksanaan/pedoman tentang SPP SMA,SMK dan SLB Negeri dari masyarakat/peserta didik,orang tua/wali akan diatur kemudian dalam peraturan gubernur (Pergub).
Iten ke tujuh menerangjan pelaksanaan SPP SMA, SMK dan SLB Negeri dari masyarakat mulai tahun ajaran baru 2017-2018.
Item tetakhir menegaskan, bagi siswa dan keluarga tidak mampu/miskin dapat dibebaskan secara keseluruhan atau sebagian dari SPP dengan mempertimbangkan kondisi dilapangan.
Surat edaran Gubernur Kepri ini disinyalir menjadi “senjata” dari sejumlah Kepsek di Anambas. Pasalnya, ternyata pembayaran SPP diwajibkan bukan lagi dalam bentuk sumbangan. Peserta didik yang tidak mampu dan keberatan dengan SPP sebesar Rp 100 ribu tiap bulannya “diancam”tidak bisa ikut ujian.
Surat edaran Nurdin ini juga membuat celah pungli lain. Informasi dari pembaca radarkepri.com yang meminta namanya tidak dipublikasikan menguraikan. Adanya dugaan pungli di beberapa SMA Negeri di Kabupaten Anambas dengan dalih. Pertama, untuk SPP yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu. Kedua, uang yang dipungut dari orang tua didik/walu disebutkan akan digunakan untuk merenovasi ruangan sekolah. Ketiga, untuk pembayaran gaji guru honor. Ke empat untuk pembayaran Satpam/Security dan yang kelima untuk biaya persiapan perpisahan.
Hingga berita ini dimuat, radarkepri.com belum berhasil menjumpai Gubernur Kepri maupun dinas terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)