; charset=UTF-8" /> Gara-Gara Jefri, Ibu Beranak 4 Ini Jadi Pengemis - | ';

| | 1,463 kali dibaca

Gara-Gara Jefri, Ibu Beranak 4 Ini Jadi Pengemis

Saksi Heny ketika memberikan keterangan di PN Tanjungpinang, Selasa (23/06).

Saksi Heny ketika memberikan keterangan di PN Tanjungpinang, Selasa (23/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Heny Rahim, korban pencurian Jefri bin Supano (22) mengaku terpaksa menjadi pengemis setelah uang dan harta bendanya dikuras laki-laki kelahiran Tanjung Batu tersebut. Pengakuan ibu beranak 4 ini, disampaikan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/06), karena sang suami sedang mendekam dibalik jeruji akibat kasus penggelapan.

Dalam surat dakwan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Ricky Setiawan SH MH, dengan nomor registrasi perkara PDM-59/TG. PIN/Epp.2/05/2015, dijelaskan aksi pencurian Jefri. Pada Selasa, 31 Maret 2015 sekitar pukul 01 30 Wib bertempat di kamar kos Heny d Jl Pemasyarakan, Tanjungpinang. Saksi Heny bermaksud mengambil Hp-nya yang di cas di tukang jahit, Heny mendatangi kamar kos Jefri dengan tujuan meminta bantuan pacar Jefri yang bernama Kunti Wulaningsih untuk menjaga 4 orang anaknya ketika dia pergi mengambil Hp.

Pada saat Heny pergi mengambil Hp, muncul niat terdakwa Jefri yang menemani Kunti Wulaningsih menunggui anak-anak Heny mengambil uang milik Heny. Niat tersebut dilaksanakan, Jefri kemudian memeriksa saku celana jeans milik Heny dan menemukan sebuah kunci. Jefri kemudian melihat sebuah koper dan membuka dengan kunci yang diambilnya. Jefri menemukan uang Rp 6 juta serta surat pembelian emas dan mengambil semuanya. Perbuatan terdakwa Jefri dijerat jaksa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana tentang pencurian.

Dalam keteranganya di depan majelis hakim, saksi Heny mengaku juga kehilangan dua lembar sertifikat tanah, dua lembar KTP dan ATM.”Tapi surat tanah itu tidak ditemukan, saya kuatir surat tanah itu sudah digadaikan dia atau berpindah tangan ke pemilik lain.”ujar Heny.

Ditambahkan Heny, uang yang dicuri Jefri itu dipergunakan Jefri untuk membelikan baju yang diberikan pada Kunti Wulandari.”Saya yakin mereka bersekongkol melakukan pencurian. Tapi saya heran juga, hanya Jefri saja yang disidangkan.”terang Heny.

Terdakwa Jefri

Terdakwa Jefri

Saat ini, Kunti Wulandari ternyata telah menikah dengan Jefri.”Istri-mu dimana sekarang ?.”tanya ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MHum pada Jefri.”Dirumah pak.”jawab Jefri singkat.

Bambang Trikoro SH M Hum menyarankan agar Jefri mengembalikan uang yang dicurinya.”Bilang sama istrimu itu, agar mencari uang untuk dikembalikan pada Heny. Hanya itu (pengembalian uang, red) yang bisa meringankan hukuman-mu. Karena ancaman hukuman-mu berat ini, kamu bisa di hukuman 7 tahun dipenjara, bisa kering kamu didalam sana.”beber Bambang Trikoro SH M Hum.

Terdakwa Jefri yang ditangkap di Lobam bersama Kunti Wulandari terlihat pucat mendengar ucapan ketua majelis hakim tersebut. Namun enggan memastikan bisa mengembalikan uang tersebut. Persidangan dilanjutkan Selasa (01/07) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek