; charset=UTF-8" /> Gara-Gara Dititip Genset,Taufik Disidang - | ';

| | 772 kali dibaca

Gara-Gara Dititip Genset,Taufik Disidang

Saksi Reynaldi saat disumpah sebelum memberikan keterangan untuk terdakwa Taufik.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berhati-hatilah jika menerima titipan jika tak ingin bernasib seperti Taufik Hidayat. Gara-gara dititipi mesin genset dia masuk penjara dan harus disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tapi kok bisa ?. Hanya gara-gara dititipi mesin genset harus masuk bui dan disidangkan. Ternyata mesin genset itu hasil curian yang dititip oleh Rio Sanjaya (displit).

Pada persidangan Rabu (14/03) JPU Haryo Nugroho SH menghadirkan saksi Reynaldi,pemilik genset.”Saya tidak tahu dan tidak kenal dengan terdakwa ini (Taufik,red). Tahunya dari polisi yang memberitahukan bahwa genset saya yang hilang itu ada dirumahnya.”kata Reynaldi.

Yang membuat Taufik terseret kasus ini, ternyata dia mengetahui genset itu hasil curian. Bahkan dimintai tolong untuk menjual genset itu.”Saya tahu genset itu curian, dan diminta Rio untuk menjualkan.”aku Taufik.

Dalam surat dakwaan diterangkan,pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekira pukul 23.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Kampung Sidomukti No. 22B RT/RW 001/002 Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi RIO SANJAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama temannya yaitu Sdr. IYAN (DPO) datang ke rumah kediaman terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit genset merk DAITO warna merah (disita dalam perkara Saksi RIO SANJAYA) yang mereka ambil dari rumah saksi korban RENALDI yang beralamat di Jl.Transito Gg. Sukajaya VII No.46 Rt.004 / Rt.008 kel.Melayu Kota Piring Kec.Tanjungpinang timur tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban RENALDI. Selanjutnya saksi RIO SANJAYA dan saksi IYAN mengangkut genset tersebut ke dalam kamar rumah kediaman terdakwa sambil mengatakan “BANG AKU TITIP MESIN GENSET YA” lalu terdakwa menjawab “IYA”, setelah itu saksi RIO SANJAYA dan sdr. IYAN pun pergi. Kemudian keesokan harinya tanggal 04 Desember 2017 Saksi RIO SANJAYA datang kembali ke rumah terdakwa, lalu terdakwa bertanya kepada saksi RIO SANJAYA “DARIMANA DAPAT MESIN GENSET ITU“ lalu saksi RIO SANJAYA mengatakan bahwa “GENSET ITU BARANG CURIAN” dan saksi RIO SANJAYA meminta kepada terdakwa untuk membantu menawarkan menjual 1 (satu) unit genset merk DAITO warna merah kepada teman-teman terdakwa. Selanjutnya hari Selasa tanggal tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 13.00 wib saksi RIO SANJAYA datang kembali ke rumah kediaman terdakwa dan terdakwa bertanya kepada saksi RIO SANJAYA “GENSETNYA SAMPAI KAPAN MAU DI LETAK DISINI (di kamar terdakwa)“ kemudian saksi RIO SANJAYA mengatakan “NANTI BANG, TUNGGU DI JUAL DULU, YA UDAH BIARIN SAJA DI SITU DULU“, namun genset tersebut pun belum sempat terjual dan masih tersimpan di rumah terdakwa hingga sampai saksi RIO SANJAYA ditangkap oleh pihak Kepolisian. Akibat kejadian tersebut Saksi korban RENALDI mengalami kerugian + Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek