Foan Tjon Alias Pendek Jadi Tahanan Kejaksaan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang yang memeriksa dan mengusut kasus tindak pidana perdagangan gas oplosan dengan tersangka Foan Tjon alias Pendek telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/11). Pelimpahan tersangka berikut barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas sudah lengkap (P21).
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ricky Setiawan Anas SH MH saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Senin (30/11) sore.”Iya, hari ini berkas dan tersangka kasus Foan Tjoan alias Pendek sudah dinyatakan lengkap. Barang bukti dan tersangka sudah kita terima. Namun untuk barang bukti tabung berisi gas, kami titipkan pada tersangka karena dikuatirkan berbahaya.”jelas Ricky sapaan Kasi Pidum.
Adapun barang bukti yang disita penyidik Polres Tanjungpinang dalam kasus ini terdiri sebuah mobil pick-pu merek Suzuki Futura dengan nopol BP 8019 TG dan 8 tabung gas 12 kilogram serta 80 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Faon Tjoan ditangkap Polres Tanjungpinang karena menjual gas subsidi dengan harga non subsidi. Modusnya dengan mimindahkan gas dari tabung 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi). Pengoplosan gas ini dilakukan Pendek di sebuah gudang di Jl Sultan Sulaiman, Kampung Bulang. Dia ditangkap dan diamankan Polres Tanjungpinang pada Kamis 01 Oktober 2015 sekitar pukul 15 00 Wib.
Atas perbuatannya, Foan Tjon alias Pendek dijerat melanggar pasal 53 huruf (d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) bumi junto pasal 55 KUH Pidana, dan atau pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.(irfan)