
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah melimpahkan berkas tersangka Fery yang menipu rekan bisnisnya,Yontek alias Sudimas ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Jumat (29/03) siang.
Hal ini dibenarkan Gustian Juanda Putra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan Kajari Tanjungpinang saat dijumpai radarkepri.com di PN Tpi.”Sudah dilimpahkan tadi siang.”ucapnya.
Hal ini dibenarkan panitera muda pidana PN Tanjungpinang. Marni Hafti SH.”Iya, ini baru diterima, belum diregister lagi karene jam kerja sudah habis.”katanya.
Terkait pasal yang dikenakan, JPU Gustian Juanda Putra SH menyebutkan, pasal 372 (penggelapan) dan pasal 378 tentang penipuan.
Fery diduga malakukan penggelapan dan penipuan uang rekan bisnisnya (Yontek) senilai Rp 500 juta dengan modus kerjasama tambang. Dimana,Fery menjanjikan akan mengurus ijib tambang dilahan yang disediakannya.
Namun setelah uang diserahkan,ternyata selembar suratpun tak bisa ditunjukkan Fery yang menerangkan proses pengurusan ijin tambang ke ESDM Kepri telah dilaksanakanya.
Mengetahui hal ini,Yontek kemudian beberapa kali meminta uangnya dikembalikan. Namun, hingga Yontek melapor ke Mapolres Tanjungpinang, Fery tak kunjung mengembalikan uangnya.(irfan)







