Empat Komisioner KPUD Batam Belum Jadi Tersangka
Batam, Radar Kepri- Setelah beberapa orang yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah di KPU Batam sebesar Rp 17,3 Miliar TA 2011 lalu. Seakan-akan Kajari Batam I Made Astiti Ardjana SH terkesan puas. Padahal, masih ada 4 orang komisioner KPUD Batam yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Thomas AE kepada awak media ini melalui Hp pada Jumat (15/02). Padahal, menurut Thomas AE, kelima Komisioner KPUD tersebut berperan penting dalam membuat keputusan dan mengambil kebijakan.”Contohnya, kasus di KPUD Kabupaten Karimun, semua komisioner telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimum. Namum di Batam tidak demikian, 4 orang anggota komisioner belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ketua KPUD Batam, Hendriyanto, Sekretaris, dan Bendahara-nya sudah lebih dahulu di jebloskan ke penjara.”Jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Thomas AE, kenapa orang-orang ini belum juga ditetapkan sebagi tersangka.”Tentu kita mencurigai ada permainan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam.Wajar kita mencurigai, karena beberapa orang tersebut sudah berulang kali diperiksa. Namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum ada tanda-tanda untuk dijadikan tersangka.“Ujarnya.
Pihaknya minta Kejari Batam jangan main-main dalam menindak. Kejahatan korupsi merusak moral bangsa ini” Bangsa ini terpuruk karena mengurita-nya korupsi di negara kita ini. Kita berharap, Kejaksaan Negeri Batam, bisa menjadi contoh penegakan hukum di negeri ini bagi kejaksaan-kejaksaan lainya di Indonesia. Bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kajari Batam, I Made Astiti Arjana SH MH segera menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat Batam.”jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan ketua Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI) kota Batam Nurdin Arianto, minta Kajari Batam menuntaskan kasus korupasi Dana Hibah KPUD Batam. Sampai sekarang belum menjerat empat orang komisioner KPUD Batam. Ke-empatnya sampai sekarang bebas menghirup udara segar. Sementara Ketua KPUD Batam Hendriyanto dan Sekrataris serta Bendahara-nya sudah lebih dahulu menginap dalam hotel Prodeo (penjara).”Apa bedanya ketua dan anggota, kok anggota belum bisa dijerat dengan hukum. Padahal keputusan dan kebijakan dalam pelaksanaan tugas KPU tersebut bersifat koletif kolegial. Namun anehnya, dalam korupsi di KPUD Batan ini yang di usut baru, ketua dan sekrataris dan Bandahara saja.”kata Nurdin penuh dengan tanda tanya.
Yang perlu disadari oleh Kejaksaan Negeri Batam ini, lanjutnya, imej peeagak hukum Kejaksaan Negeri Batam saat ini mulai meluntur. Karena begitu banyak dugaan kasus korupsi dikota Batam ini. Hanya sebagian kecil saja, yang diteruskan kemeja hijau. Sementara banyak dugaan kasus yang dinilai berskala besar belum tersentuh oleh hokum.”Maka dari itu, kita minta pada Kajari Batam untuk merubah imej yang kurang bagus dari masyarakat Batam dengan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.”jelasnya.
Dalam kasus korupsi dana hibah di KPUD Batam ini, diduga ada terlibat pejabat-pejabat tinggi pemerintah kota Batam.”Pejabat pengambil kebijakan dan pejabat penanggungjawab, pengelola anggaran dalam hal ini tentu harus bertanggungjawab. “tegas Nurdin.(taherman)