; charset=UTF-8" /> Edward Arfa Sebut Pengalihan Status THL Jadi PTT Gratifikasi - | ';

| | 1,598 kali dibaca

Edward Arfa Sebut Pengalihan Status THL Jadi PTT Gratifikasi

Edward Arfa SH, praktisi hukum.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengalihan Status Tenaga Harian Lepas (THL) jadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Gebenur Kepulauan Riau nomor 1128 Tahun 2020 bakal menimbulkan sejumlah persoalan.

Seketaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS.Arief Fadillah diketahui t elah menanda tangani Keputusan yang Tertuang dalam surat lampiran kepada salah satu Pegawai yang telah diangkat sebagaimana dalam Surat yang berlaku untuk tanggal 1 januari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penggangkatan ini melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 pada BAB XIII pasal 96 Dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan dimaksud ayat berlaku juga pada pejabat lain dilingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non PNS / Non PPPK.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat Pegawai Non PNS dan Non PPPK dikenakan Sanksi sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan.

Surat yang tercantum tersebut telah dikeluarkan sejak tanggal 22 September 2020.
Sampai berita ini dimuat pihak terkait Seketaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau , BKPSDM , Seketaris BKPSDM Sulit dijumpai dan dihubungi.

Edwart Arfa SH, praktisii hukum dan juga pengacara senior menegaskan, pengalihan itu melanggar dua aturan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan karena pejabat memberikan sesuatu.”Itu gratifikasi, bukan hanya pemberian uang dan benda saja gratifikasi itu.Tapi menjanjikan sesuatu juga gratifikasi.”tegas mantan ketua PN Tanjungpinang itu.

Edward Arfa juga menilai pelanggaran terjadi pada pengalihan status tersebut tanpa persetujuan DPRD Kepri.”Penggunaan anggaran itu harus persetujuan DPRD Kepri. Saya melihat PTT itu jadi Pasti Tidak Terbayar bukan Pegawai Tak Tetap. Dibayar dari alokasi anggaran mana ?.”terangnya.

Menurut Edward Arfa, honor staf ahli DPRD Kepri saja harus disetujui melalui rapat paripurna.”Padahal jumlah kami hanya 12 orang saja.Ini jumlahnya 1400 orang. Saya yakin ini ujung-ujung jadi Pegawai Tidak Terbayar.”pungkasnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Sep 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek