Dugaan Pelanggaran Anggaran di Setda Lingga Tahun 2025

H Armia, Sekda Lingga

​Lingga, Radar Kepri — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau yang dirilis pada Mei 2026, ditemukan adanya indikasi pemborosan anggaran yang bersumber dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

​Temuan tersebut bersumber dari pelaksanaan kegiatan keagamaan, yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, khususnya pada acara seni Marawis.

Auditor BPK mendapati adanya pembengkakan jumlah panitia kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi pembatasan belanja pegawai dan honorarium.

​Berdasarkan data pemeriksaan BPK, kegiatan Marawis yang melibatkan 115 peserta tersebut menetapkan sebanyak 20 orang panitia.

Angka ini dinilai melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.

​Dalam regulasi tersebut, komposisi maksimal panitia kegiatan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah peserta atau dibatasi maksimal 12 orang. Akibat ketidaksesuaian rasio panitia dan peserta ini, negara mengalami kerugian berupa kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp2.280.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lingga agar mengambil langkah tegas terhadap pejabat di Bagian Kesra Setda Lingga yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Selain itu, pihak terkait diwajibkan untuk segera menyetorkan kembali dana kelebihan honorarium ke Kas Daerah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Bagian Kesra Setda Lingga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 5 Agustus 2026, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait temuan audit tersebut. (Aliasar)

Pos terkait