Dugaan Korupsi Mantan Wako, Jaksa Telah Panggil Tiga Rekanan

Mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan meninggalkan kantor Kejati Kepri usai dimintai keterangan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan walikota Tanjungpinang Dra H Suryatati A Manan terus bergulir. Selasa (19/03) tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri memeriksa dua orang rekanan (kontraktor) yang mendapat proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Johnny SH MH melalui Kasipenkum Happy Critian Hutapea SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap rekanan tersebut. Dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya, Selasa (19/03).”Hari ini memang ada dua rekanan yang dimintai keterangan dari CV Megabakti dan CV Betung Tuah.”katanya. Sehari sebelumnya, Senin (18/03) tim penyidik juga sudah memanggil dan memintai rekanan lainnya.”Senin (18/03) ada juga yang dimintai keterangan. Tapi saya lupa nama CV-nya. Nanti-lah kalau sudah selesai dimintai keterangan semuanya, akan disampaikan.”janjinya.
Informasi yang dihimpun media ini dilapangan, CV Megabakti yang diperiksa dan dimintai keterangannya adalah direkturnya yaitu, Onny Karyani. Sedangkan dari Betung Betuah adalah Midas.
CV Mega Bakti di ketahui beralamat di Jalan Lingga No. 1a- Rt.005/003 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Setidaknya terdapat 7 rekanan yang mendapat proyek sewa dan pemeliharaan rumah dinas jabatan walikota Tanjungpinang ini. Mengingat, kasus ini yang akan di usut Tahun Anggaran 2008 hingga 2011, diperkirakan jumlah rekanan yang dipanggil dan dimintai keterangan hanya 5 saja.”Besok ada dua lagi rekanan yang akan diperiksa.”tambah Kasipenkum Kejati Kepri.
Setelah rekanan, pihak penyidik akan memeriksa dan memintai keterangan bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejaba Pembuat Komitmen (PPK).
Dilanjutkannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyes sewa dan pemeliharaan rumah dinas jabatan Walikota ini sekaligus menepis isu miring tentan pengusutan kasus ini. Karena, saat ini santer beredar kasus tidak akan bergulir lagi. Faktanya, sepekan sebelum tim Direktorat JAMWas Kejagun turun melakukan pemeriksaan rutin di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Daiklingga di Dabosingkep. Tim penyidik Kejati Kepri sangat gencar memeriksa dan memanggil sejumlah tokoh penting di Kota Tanjungpinang ini.
Namun setelah tim JAMWas usai menggelar pemeriksaan rutin, pemeriksaan terhadap kasus ini cenderung mengendur. Baru pada pekan ketiga Maret 2013 ini, kasus dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas jabatan Wako dan Wawako Tanjungpinang ini kembali menggeliat lagi.
Dalam catatan media ini, setidaknya sudah 8 orang pejabat dan mantan pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Kepri. Yaitu, Dra H Suryatati A Manan, Edward Mushali, Efiyar M Amin, Syahrial Evi, Maria Titiek P Angesti, RME Mansyusr Razak dan Suparno (ketua DPRD Kota Tanjungpinang) serta H Lis Darmansyah SH yang saat ini menjabat Walikota Tanjungpinang.(irfan)