; charset=UTF-8" /> Dua Penjual Bayi Minta Dihukum Ringan - | ';

| | 865 kali dibaca

Dua Penjual Bayi Minta Dihukum Ringan

Susilowati terdakwa kasus penjualan bayi, menbacakan Pelidoinya didepan hakim-

Terdakwa Ari Susilowati membacakan pembelaannya didepan majelis hakim PN Batam.

Batam, Radar Kepri-Ari Susilowati (35) dan Siti Hafsah (40) menangis di depan majelis hakim PN Batam ketika membacakan pembelaannya (pledoi), Rabu (07/03). Dua ibu rumah tangga ini didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana penjualan bayi. Keduanya  mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Susilowati dengan menitikkan air mata, memohon agar majelis hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut meringankan hukumannya dengan beberapa alasan.”Anak saya masih bayi, baru berumur 8 bulan. Kalau saya di hukum lama. Anak saya yang masih bayi tersebut tinggal sama siapa. Saya berharap kepada bapak ketua  majelis hakim yang terhomat untuk diberikan keringanan hukuman. Saya mengaku salah dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya minta maaf pada semua pihak atas kekhilafan yang telah saya lakukan.”pinta Susilowati.

Hal yang sama juga disampaikan Siti Hafsah, sambil berlinangan air mata, dia minta keringanan hukuman dengan alasan anaknya masih kecil-kecil.”Kalau saya di hukum lama, siapa yang akan mengurus anak saya.Maka dari itu, saya minta pertimbangan dari bapak hakim dan ibu hakim yang  terhomat. Agar diberikan keringanan hukuman.Saya sangat menyesali perbuatan saya, atas kesalahan yang telah saya lakukan.” Ungkapnya.

Dua terdakwa ini ditangkap tim buru sergap (buser) Polresta Barelang pada 14 November 2012 lalu di di perumahan Mediterania Blok FF1 nomor 1,Batam kota dan kampung Saguba Blok C nomor 62 Sagulung. Selain dua ibu rumah tangga ini, polisi juga membekuk Rusmalinda (27) Yusuf (33) dan Septiana Eka Budi (24).

Kelima orang ini, diduga komplotan penculik dan pedagangan bayi, mereka ditangkap karena menculik Naimah, bayi berumur 2 hari yang dilahirkan Ernawati di tempat praktek Bidan Sri Ratu Alam AR, perumahan Legenda, Batam Kota. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp 5 juta kepada Rusmalinda di kawasan Panbil, Batam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut keduanya “hanya” selama dua tahun penjara saja. Padahal kedua tersangka dijerat melanggar pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Mar 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek