; charset=UTF-8" /> Dua Pekerja Bangunan di Hukum 8 Tahun Penjara - | ';

| | 219 kali dibaca

Dua Pekerja Bangunan di Hukum 8 Tahun Penjara

Dua pekerja bangunan yang dihukum 8 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Amat alias gondrong dan Buhari, dua terdakwa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di vonis hakim PN Tanjungpinang 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (21/05/2018).

Korban berinisial Kh yang masih duduk di Sekolah Dasar merupakan tetangga kedua pelaku. Korban mengalami pencabulan oleh kedua pelaku dengan berbagai modus, seperti meminjamkan HP, mengajak korban makan di rumah terdakwa, serta memberikan sejumlah uang.

Terdakwa Amat dan Buhari yang bekerja sebagai buruh bangunan yersebut melakukan aksi kejinya saat Kh sudah pulang sekolah dengan mengajak korban bermain di tempat tinggal terdakwa dan mengimingi korban uang. Sedangkan modus lainnya, korban dipinjamkan handphone oleh terdakwa untuk bermain game dengan syarat korban datang ke rumah terdakwa.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa pernah menunjukan video dewasa melalui handphonenya kepada korban Kh. “Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Kh sekitar bulan Juli tahun 2017. Perbuatan cabul tersebut dilakukan berulangkali oleh kedua terdakwa terhadap korban yang lasih dibawah umur,” ujar Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba SH.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Amat alias gondrong dan Buhari menerimanya. Sedangkan JPU masih pikir-pikir. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek