Dua Minggu Menjabat, Polres Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Natuna, Radar Kepri-Patut diberikan apresiasi pada Kapolres dan Kasat Reskrim baru AKBP Nugroho dan AKP Edy Wiyanto, SH. MH.
Baru sekitar kurang dua minggu menjabat Kapolres dan Kasat Reskrim di Polres Natuna, sudah berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Natuna. Yaitu, maling yang beraksi di SD 005 Desa Sepempang dan Kantor Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
Tiga orang pelaku curas yang ditangkap, berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP diantaranya. LP -B/ 112/X/ 2017/ SPKT/KEPRI / NTN , Tanggal 01 Oktober 2017, TP Pencurian .
dan LP – B/ 14 /I/ 2016 / SPKT / KEPRI /NTN, Tanggal 29 Januari 2016 , TP CURANMOR . Dasar Lp :
1. LP-B/113/X/2017/SPKT/KEPRI/NTN, tanggal 02 Oktober 2017.
2. Sp-Gas/117/XI/2017/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2017. dan terakhir
LP korban Warinto, dengan No. LP. Sp-Dah/03/XII/2017/Reskrim, tanggal 05 Desember 2017. TKP : SDN 005 Sepempang Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut polisi berhasil menangkap pelaku Riyan Pardede, 27 tahun, pekerjaan buruh harian di PT.Bosowa Batam, Alamat Kavling Segulung Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.
Riyan ditangkap pada hari Senin tanggal 27 November 2017 di PT. Bosowa Kota Batam.
Hasil Pengembangan selanjutnya, Polisi kembali menangkap tersangka ke dua
Agus Setiawan Purba, 38 tahun, Pekerjan Buruh harian lepas, Alamat Ranai Darat Kel. Ranai Darat Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna. Agus ditangkap pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 di Desa Seluan Kec. Bunguran Utara Kab. Natuna.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop merek ASUS warna Hitam dengan Model X453M, 1 unit Laptop merek ASUS warna Merah dengan Model X453M, 1 unit Kamera digital merek CANON warna hitam lengkap dengan tas kamera dan pengisi daya baterai kamera.
– 1 (satu) unit Handycam merek SPEED warna orange beserta dengan tas handycam
– 1 (satu) buah Obeng warna kuning dengan ukuran panjang 15cm.
beberapa LP diatas sebagian telah diakui oleh Rian dan Agus bahwa benar ia pelakunya.
Rian dan Agus ternyata merupakan resedivis pemain lama, yang telah lama meresahkan warga Ranai yaitu Agus Setiawan Purba (38), dan Riyan Pardede (27), kedua pelaku pencurian di salah satu sekolah dasar (SD) di Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur ini, merupakan sama sama warga Kelurahan Ranai Darat Natuna. “Terang Kapolres.
Dengan sistim gerak cepat menanggapi laporan masyarakat, berselang beberapa hari saja Polres Natuna dibawah komando Kasat Reskrim AKP Edy Wiyanto, berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti, dua Laptop Acer warna merah dan hitam. serta satu Kamera merek Canon warna hitam. serta carger dan satu hendikem merek DVC. dan satu HP senter merek Nokia warna hitam, dua obeng gepeng warna kuning yang digunakan pelaku untuk beraksi disalah satu sekolah di Ranai, satu botol minyak wangi botol kecil warna tutup merah juga ikut diamanahkan dari tangan pelaku.
Sedangkan untuk satu TKP di kantor Desa Sungai Ulu, polisi juga berhasil mengamankan satu lettop merek lenovo dan satu VS warna hitam. dari satu orang tersangka bernama Syaipudin, (18)
Ketiga pelaku di tangkap di 3 tempat yang berbeda. Riyan, ditangkap di Batam, sedangkan Agus ditangkap di Desa Seluan Natuna, dan Syarifudin, di tangkap di Desa Sungai Ulu. Ketiga pelaku ditangkap Tampa perlawanan kepada petugas.”Terang kasat Edy Wiyanto.
Kini 3 tersangka beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Natuna guna proses lebih lanjut.
ditaksir kerugian korban dari kedua TKP mencapai 30 juta rupiah.”Ucap Kapolres AKBP Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Wiyanto kepada awak media saat melakukan Pers Rilisnya di Mapolres Natua pagi tadi.
Atas perbuatan pelaku terancam UU pencurian 7 penjara. “Ucap Kapolres AKBP Nogroho didampingi Kasatreskrim AKP. Edy Riyanto. Kapolres dan Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap adanya kejadian dimasyarakat. (Herman)