dr Yusrizal Dituntut 5 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa dr Yusrizal Saputra dituntut selama 5 bulan penjara, Kamis (23/05) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi).
Setelah mendengar tuntut setebal 22 lembar itu, dr Yusrizal berkonsultasi dengan pengacaranya.”Saya dan penasehat hukum akan mengajukan pledoi (pembelaan) besok, (Jumat 24/05)”katanya.
Ketua majelis hakim, Admiral SH MH menyebutkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal penganiayaan.”Namun, bersalah atau tidak, kami majelis hakim yang akan bermusyawarah untuk menentukan.”ucapnya.
Telah adanya perdamaian menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut terdakwa hanya 5 bulan penjara.”Saudara terdakwa kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Besok sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledooi. Sidang hari ini ditutup.”kata Admiral SH MH sambil mengetuk palu 3 kali.(irfan)