; charset=UTF-8" /> Dipimpin Irianto dan Omrani, Tidak Ada Pelanggar Perda Yang di Pidana - | ';

| | 1,290 kali dibaca

Dipimpin Irianto dan Omrani, Tidak Ada Pelanggar Perda Yang di Pidana

Wanita muda yang terjaring raia di kamar kos Suka Berenang ketika dibawa ke kantor Satpol PP., Minggu (05/07).

Wanita muda yang terjaring raia di kamar kos Suka Berenang ketika dibawa ke kantor Satpol PP., Minggu (05/07).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sepasang remaja tanpa surat nikah terjaring razia yang di gelar, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol) bersama TNI-Polri di rumah kos D’sakera. Milik seorang oknum anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang berada di kelurahan Sei Jang, Minggu (05/07).

Sepasang remaha yang diduga mesum  digerebek petugas gabngan tersebut, merupakan seorang siswi disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tanjungpinang. Selain pasangan tersebut ada 3 orang lainnya yanh terjaring razia, semuanya warga Tanjungpinang.

Mereka diangkut ke Markas Satpol PP Jalan H Agus Salim Tepi Laut untuk didata, dibina dengan cara member pengarahan serta menandatangani surat perjanjian, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Kemudian mereka disuruh pulang kerumahnya masing-masing. Sementara yang anak sekolah diserahkan kepada orang tuanya.

Pantauan radarkepri.com dilapangan, selama Satpol PP menggelar razia di bulan Ramadhan ini, belum satupun yang disanksi dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selalu diberi arahan, dengan alasan pembinaan.

Pada hal, jika mengacu kepada, Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH, untuk tempat usaha jenis, warung, toko agar tidak menjual minuman keras, minuman beralkohol (Mikol) dan minuman tradisional sejenis tuak selama bulan suci ramadhan 1436 H/ 2015 M. Larangan untuk tidak berada di tempat-tempat umum dan taman-taman kota, seperti taman budaya, panorama, istana kota rebah, rimba jaya, pamedan dan Lain-lain (dll) setelah pukul 24 00 Wib selama bulan suci ramadhan. Kepada pemilik wisma dan rumah kost agar dapat menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan (K3) lingkungan, dalam hal ini tidak melakukan tindakan asusila dan permasalahan sosial masyarakat di tempat usahanya.

Bagi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan Surat izin usaha serta sanksi Pidana.

Namun hingga saat ini belum satupun yang ditindak secara pidana.Terkesan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH dianggap angin lalu alias “sampah” hanyut oleh Satuan dipimpin Irianto SH dan Kabid Tibum Omrani.(aliasar).

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek