Diduga Akan Jual Orang, Polisi Amankan Dua WN Malaysia
Tanjungpinang,Radar Kepri-Kantor Kepolisian Pelabuhan(KKP) Sri Bintan Pura kembali menggagalkan perdagangan manusia (human trafiking). Kali ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Malaysia dan 8 orang Warga Negara Indonesia(WNI). Kedua warga Malaysia itu diamankan di kantor Polisi Pelabuhan Sri Bintan Pura. Sementara, ke 8 orang warga Negara Indonesia yang menjadi korban, dititipkan di Rumah Singgah Km 8 Tanjungpinang, Kamis (28/02).
Kejadian berawal atas dasar kecurigaan sorang anggota polisi yang sedang bertugas di pelabuhan tesebut. Polisi mencurigai gerak-gerik mereka dan langsung memeriksa. Ternyata ke-10 orang ini akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan Kapal MV Cinta Indomas. Sebelum menaiki kapal, polisi langsung menangkap dan mengamankan ke Kantor Kepolisian Pelabuhan, Sri Bintan Pura.
Kedua orang Malaysia yang diamankan itu, ber-inisial A M (60) dan M Y (62). Saat ini keduanya diamankan di kantor Polisi Pelabuhan Sri Bintan Pura. Sementara ke-8 orang warga Indonesia yang berasal dari pulau Jawa ini dititipkan di rumah Transit, Km 8 Tanjungpinag. Untuk dipulangka ke tempat asalnya, Jum,at (01/03) dan dibiayai oleh pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mangampin Simamora, menghimbau kepada seluruh masyarakat TKI yang mau bekerja diluar Negeri. Bisa melalui pemerintah dan Lembaga Penepatan Tenaga Keja Indonesia (LPTKI). Apabila WNA membawa orang keluar negeri.”Itu sangat salah, apalagi tidak di lengkapi dokumen yang sah. Itu tidak boleh.” katanya,(aliasar)