Ratusan Juta Pajak Barang dan Jasa Belum Disetor Pemko Tanjungpinang

Kantor Walikota Tanjungpinang di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya transaksi Wajib Pajak (WP) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tidak seluruhnya dilaporkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Temuan tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah yang mencapai Rp305.227.787. Dari jumlah tersebut, baru Rp89.870.730 yang telah disetor, sementara sisanya sebesar Rp215.357.057 atau sekitar Rp215,3 juta masih belum disetor.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut terjadi pada transaksi PBJT yang tidak seluruhnya dilaporkan oleh dua Wajib Pajak. Kondisi tersebut menyebabkan adanya potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas daerah.

 

BPK mencatat, dari potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp305,22 juta, sebagian telah dikembalikan atau disetorkan sebesar Rp89,87 juta. Namun, masih terdapat kewajiban sebesar Rp215,35 juta yang belum disetorkan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) memproses penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) terhadap Wajib Pajak terkait.

Selain itu, Wajib Pajak yang bersangkutan diminta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan transaksi PBJT yang tidak seluruhnya dilaporkan ini juga berkaitan dengan persoalan pengawasan dan verifikasi administrasi perpajakan. BPK sebelumnya menemukan adanya kelemahan dalam verifikasi data dan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di lingkungan BPPRD.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa proses verifikasi SPTPD belum dilakukan secara memadai, termasuk kelengkapan dokumen dan dasar perhitungan pajak. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendasari sejumlah temuan terkait penerimaan pajak daerah.

Hingga pemeriksaan tersebut, sisa Rp215.357.057 masih berstatus belum disetor, sehingga BPK meminta pemerintah daerah menindaklanjuti kewajiban tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Aliasar) bersambung

Pos terkait