BPK Temukan Kekurangan Pemotongan PPh 21 Gaji dan Tunjangan Pimpinan/Anggota DPRD Lingga Tahun 2025

Kantor DPRD Lingga.

Lingga, Radar Kepri= Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK yang memuat Sekretariat DPRD (Sekwan) sebagai objek pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kekurangan pemotongan PPh 21 mencapai Rp240.508.548,80. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD telah memulihkan sebagian senilai Rp132.066.359,80 pada 7–8 Mei 2026, sehingga masih menyisakan kekurangan sebesar Rp108.442.189 yang belum dipulihkan.

BPK mengungkapkan dua penyebab utama terjadinya kekurangan pemotongan pajak tersebut.

Pertama, adanya kesalahan dalam penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21, di mana pemotongan pajak hanya dikenakan atas tiga jenis tunjangan.

Diantaranya, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Padahal, seharusnya tarif tersebut diterapkan atas total penghasilan bruto secara keseluruhan.

Kemudian, ditemukan kesalahan dalam penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk anggota DPRD perempuan yang berstatus menikah dengan suami yang bekerja.

Kesalahan penetapan status PTKP ini turut berkontribusi pada kekurangan perhitungan pajak yang harus dipotong.

Temuan ini tercatat pada halaman 40–42 laporan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga segera menindaklanjuti dengan memulihkan sisa kekurangan pemotongan PPh 21 dan memperbaiki mekanisme perhitungan pajak penghasilan pegawai serta pimpinan/anggota dewan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga terkait langkah lanjutan atas temuan tersebut.

Namun upaya konfirmasi terus dilakukan ke Sekwan DPRD Lingga tersebut. (Aliasar)

Pos terkait