Deddy Chandra Dituntut 12 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Deddy Chandra ketika mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (11/12).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Deddy Chandra dituntut selama 12 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, karena Deddy Chandra menurut jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (11/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.
Akumulasi tuntutan itu dengan rincian, dituntut selama 8 tahun penjara, ditambah kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsidari 4 tahun penjara, plus denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, dalam proses pembebasan lahan Untuk Sekolah Baru (USB) pada tahun 2009 lalu, terdakwa Deddy Chandra terbukti melanggar sejumlah aturan dan Keppres sehingga merugikan keuang negara pada tahun 2009 lalu.
Tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang, masing-masing Ekcraht Palapia SH, Efan Apturedi SH dan Redbuly Sanjaya SH bergantian membacakan surat tuntutan, menguraikan keterangan saksi-saksi, membeberkan sejumlah fakta dan bukti selam proses hukum di pengadilan. Sehingga akhirnya menyatakan terdakwa Deddy Chandra bersalah dan menuntutnya seperti disebutkan diatas.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terlihat Deddy Chandra kaget dan sedikit pucat, bahkan ketika ketua majelis hakim Parulian Lumbatoruan SH MH menanyakan tanggapan terdakwa Deddy Chandra terhadap tuntutan itu. Terlihat Deddy Chandra termenung dan akhirnya menjawab akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya H Rivai Ibrahim SH.
Sebagaimana diungkap media ini beberapa edisi sebelumnya, tahun 2009 dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) menganggarkan pembebasan lahan atau ganti rugi tanah untuk pembangunan pekotaan Tanjungpinang sebesar Rp 5.172.640.000. Dimulai pada 2 Fenruari 2008 yang diajukan kepada Walikota Tanjungpinang C/q bagian pemerintahan sekdako Tanjungpinang melakukan permintaan pengadaan lahan sarana pendidikan SD dan SMP seluas 1 hingga 2 hektar di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kejaksaan juga mengungkap adanya pembelian lahan oleh Deddy Chandra karena mengetahui lokasi tersebut akan dibangung sekolah. Kemudian, lokasi lahan yang berbeda dan jauh dari jalan, juga disamakan harganya dengan yang dipinggir jalan.
Sejumlah pihak yang terlibat dan ikut menikmati uang mark-up pembelian lahan juga diungkap jaksa dalam surat dakwaannya, termasuk tim pembebasan lahan alias tim 9.(irfan)