Caleg PSI di Vonis Bebas, Kejaksaan Bakal Kasasi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan kampanye di kampus oleh Ranat Mulia Pardede dari PSI Tanjungpinang bakal bergulir ke Mahkamah Agung RI. Pasalnya, vonis bebas (bukan bebas murni,red) yang dibacakan Jumat (08/03) baru ditingkat peradilan pertama.
Hal ini diungkapkan JPU Zaldi Akri SH, Minggu (10/03).”Vonisnya bebas, bukan bebas murni karena ada 1 hakim yang berbeda pendapat (disenting opinion). Karena itu, kita akan menempuh jalur hukum berupa kasasi.”ucapnya.
Kemudian, masih menurut Zaldi Akri SH, penetapan Ranat Mulia Pardede sebagai tersangka merupakan keputusan rapat di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).”Di Gakumdu ada beberapa unsur penegak hukum, ada polisi, kejaksaan. Ada bawaslu dan KPU. Jadi penetapan tersangka bukan domain Bawaslu dan KPU saja. Tapi merupakan hasil rapat semua pihak yang tergabung dalam Gakumdu, setelah proses penyelidikan yang dilaksanakan, tim di Gakumdu sepakat meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.”terangnya.
Mengenai kapan Kejaksaan akan mengajukan Kasasi, menurut Zaldi Akri SH.”Paling lambat Rabu (13/03), kita akan ajukan kasasi secara resmi.”pungkasnya.(irfan)