Cabuli Anak Angkat, Dulhadi Dihukum 5 Tahun di Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dulhadi alias Dul (49) dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti mencabuli anak angkatnya yang masih berumur 16 tahun.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim, Sumedi SH MH dengan anggota Ramauli Purba SH dan Edwart P Sihaloho SH MH, Senin (10/02) di PN Tanjungpinang.
Meskipun tidak memiliki alasan pembenar atas perbuatan cabulnya, namun dalam fakta persidangan terungkap, pencabulan yang dilakukan Dul tidak sampai merenggut keperawanan remaja yang diangkatnya sejak berumur 5 tahun itu.”Terdakwa melakukan pencabulan karena marah melihat video di handpone putrinya berciuman dengan pacarnya. Terdakwa merasa putrinya belum layak berpacaran.”ungkap JPU Zaldi Akri SH usai persidangan.
Putusan jaksa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Dulhadi selama 7 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Dulhadi terbukti melanggar pasal 76E junto pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Terhadap vonis ini, Dulhadi menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.(irfan)