Bupati Lingga “Kangkangi” Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
*Kasus Tripel Jabatan Ala Okta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tripel (tiga) jabatan fungsional yang di sandang Oktavianus Wirsal alias Okta melanggar pasal 8 Peraturan Pemerintah RI nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktruktural. Adapun pasal 8 yang tidak “berlaku” di Kabupaten Lingga pimpinan Drs Daria itu berbunyi.”Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.” Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2000 oleh Presiden RI waktu dijabat Abdurrahman Wahid dan diundangkan pada tanggal 10 November 2000, juga ditandatangani Menteri Sekretaris Negara RI Djohan Effendi. Sebagaimana ditulis media ini, selain menjabat sebagai ajudan Bupati Lingga, Okta juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan, bahkan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga. Beragam komentar disampaikan pembaca radarkepri.com dijejaring sosial facebook (Fb) terkait tripel jabatan ini.”Taamak btol.”tulis Saidt Come’back di jejaring sosial Fb. Kemudian Juniati Beken mengomentari,”Itulah hebatnye pejabat dabok”tulisnya, 5 jam lalu. Sedangkan,Arais Rachman menuliskan,”Kalau dapat semue jabatan borongkan kepalang.”tulisnya menyikapi tiga jabartan Okta tersebut.(irfan)
Tidak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka orang lain. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati, dan hargailah orang-orang disekitarmu