Bupati Lingga Dua Kali Mangkir Dipanggil Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bupati Lingga, H Alias Wello SIP untuk kedua kalinya mangkir dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan tugu cangkul.
Hal ini terungkap dalam persidangan hari ini, Rabu (08/07) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.”Kita (Kejaksaan Tinggi Kepri,red) telah dua kali mengirimkan surat panggilan pada H Alias Wello agar hadir persidangan untuk didengarkan keterangannya. Namum yang bersangkutan tidak hadir tanpa penjelasan.”ucap JPU Dodi Gazali Emil SH dari Kepri menjawab pertanyaan radarkepri.com.
Ketidakhadiran H Alias Wello itu tidak menyurutkan semangat jaksa untuk melayangkan panggilan ketiga pada persidangan Rabu depan.”Panggilan ke tiga sudah disiapkan. Nama dia (H Alias Wello) ada dalam berkas dan BAP. Jadi tentu saja harus hadir dipersidangan.”tegasnya.
Saksi hari ini yang hadir adalah Fery Helmi, Ahmad Mirsad, Efendi Jonson Siburian, Tang Joni dan Novrizal Febi Satria.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri menetapkan 4 tersangka yang sekarang berstatus terdakwa. Mereka adalah Agus Fitrianto ST (KPA), Hayatullah Akbar SH ( Direktur PT AMKA, pemenang lelang), Rahimin Jalil dan Said Febri Santosa ST (subcon).
Proyek senilai Rp 2 998 301 000 dibangun Pemkab Lingga pada tahun 2017. Penyelidikan Polda Kepri menemukan kerugian negara Rp 243 juta.(irfan)